|
BUKU AJAR
|
|
HUKUM KEWARISAN ISLAM
|
|
|
|
|
|
OLEH
|
|
Edy Sismarwoto,
SH, MH
DAN TIM
|

|
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG 2008
|
BUKU AJAR HUKUM KEWARISAN ISLAM
A. Tinjauan Mata Kuliah
1. Deskripsi Singkat
Mata kuliah Hukum Kewarisan
adalah bagian dari matakuliah hukum Islam yang berdiri sendiri, sebab termasuk
bidang khusus yang dipelajari setelah mahasiswa mempelajari matakuliah Hukum
Islam. Mata kuliah ini mempelajari tentang hukum
yang berkaitan dengan dengan pemindahan harta
waris menurut ajaran Islam.
Tatap muka dilakukan
antara 14 s/d 16 kali dalam satu
semester. Untuk mengikuti kuliah ini sebaiknya mahasiswa sudah mengambil/lulus
pada matakuliah Hukum Islam.
2. Relevansi (Kegunaan) Mata Kuliah Bagi Mahasiswa Di Kemudian Hari
Kasus kewarisan selalu ada
dalam masyarakat, baik secara langsung maupun yang berhubungan dengan kasus
hukum lain. Mata kuliah ini sangat berguna bagi mahasiswa untuk menyelesaikan
kasus hukum kewarisan dalam masyarakat. Mahasiswa diharapkan kelak dapat
membantu anggota masyarakat dengan cara yang benar apabila terjadi kasus
kewarisan.
3. Standar Kompetensi (Tiu)
Pada akhir semester
mahasiswa mampu memahami, menganalisa, melakukan pembagian dan menghitung
bagian waris pada kasus kewarisan.
4. Kompetensi Dasar (Tik)
Mahasiswa bisa memahami
logika hukum kewarisan Islam, memahami istilah-istilah dan menghapal ketentuan
waris.
5. Indikator
-
Bisa
menjawab pertanyaan – pertanyaan spontan pada saat tatap muka yang berkaitan
dengan ayat-ayat dan hadist kewarisan,
serta asas hukum kewarisan Islam.
-
Bisa
memahami istilah-istilah hukum kewarisan Islam dengan tepat.
-
Mengerti
pasal-pasal KHI yang digunakan untuk pembagian waris.
-
Bisa
mengerjakan soal pembagian waris.
-
Mengenal
dan memahami lembaga-lembaga dalam hukum kewarisan Islam dan bisa membuat
analisa penyelesaian masalah kewarisan berhubungan dengan masalah sosial (rasa
keadilan masyarakat).
6. Susunan Bahan Ajar
-
Buku
Teks
-
Bahan
hasil seminar
-
Jurnal
Hukum
-
File
Power point show
-
File
program lainnya
-
Bahan dari internet
-
7. Petunjuk Bagi Mahasiswa Dalam Mempelajari Bahan Ajar
-
Baca
baik-baik secara berurutan naskah buku Ajar
-
Pahami
logika dan istilah-istilah khusus dalam buku ajar.
-
Lakukan
kontemplasi pada bagian isi.
-
Tulislah
pemahaman yang anda tangkap dari Buku Ajar.
-
Ulangi
membaca sekali lagi bagian yang susah dimengerti.
-
Ikuti
test formatif yang telah disediakan.
-
Lihat
skor anda dan tindak lanjuti saran yang diberikan.
BAB I .
HUKUM KEWARISAN ISLAM SEBAGAI HUKUM POSITIF
1.1. Pendahuluan
1.1.1. Deskripsi singkat
·
Hukum
kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur
kewarisan untuk orang beragama Islam di Indonesia.
·
Hukum
kewarisan Islam berlaku berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 2006. Pasal 49,
Undang-undang ini mengatur mengenai kompetensi absolut PA untuk menerima dan
mengadili perkara kewarisan bagi orang bergama Islam.
·
Hukum
Kewarisan Islam bersumber kepada Al Qur’an dan Hadits, serta ajaran Islam yang
berkembang di Indonesia.
1.1.2. Relevansi
Kuliah
ini berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum, untuk memberikan materi akademis
yang menjadi bekal bagi profesi hukum di tengah masyarakat, karena sebagian
besar masyarakat Indonesia beragama Islam. Mata kuliah ini juga merupakan wujud
tanggung jawab akademis Fakultas Hukum terhadap kepentingan mahasiswa
mempelajari secara utuh sistem hukum di Indonesia.
1.1.3. Kompetensi Dasar(TIK)
Mahasiswa
memahami dan bisa menyebutkan dasar-dasar berlakunya sistem Hukum Kewarisan
Islam di Indonesia.
1.2. Penyajian
1.2.1. Uraian atau penjelasan dari isi, di ikuti dengan contoh, ilustrasi dsb.
Hukum Kewarisan
Islam adalah aturan-aturan hukum Islam tentang pemindahan hak kebendaan dari
pewaris kepada ahli waris ketika seseorang meninggal dunia, Hukum Kewarisan
merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia yang mengatur kewarisan
orang-orang yang beragama Islam. Secara materiel, hukum kewarisan digunakan
sebagai hukum untuk mengadili perkara waris yang diajukan kepada Pengadilan
Agama. Permohonan Fatwa waris dan
gugatan perkara waris merupakan kompetensi Absolut Peradilan Agama.
1.2.1.1. Berlakunya Hukum Kewarisan Islam
Berlakunya
Hukum kewarisan Islam di indonesia berdasarkan pada:
1.2.1.1.1. Pasal 49 UU No.3 tahun 2006
Pasal 49 UU
No.3 tahun 2006 yang berkaitan dengan kompetensi absolut Peradilan Agama, yang
menjelaskan bahwa Peradilan agama bewenang untuk mengadili perkara kewarisan
yang diadukan/ dimintakan fatwanya oleh anggota masyarakat yang beragama Islam.
Pasal ini
menunjukkan adanya kebutuhan hukum
materiel untuk digunakan para hakim dalam mengadili masalah kewarisan.
Kebutuhan hukum tersebut berhubungan dengan perlunya kepastian hukum dalam
sistem hukum Nasional yang harus dipenuhi supaya penegakkan hukum di Indonesia
tetap berjalan. Kompetensi absolut PA berarti bahwa gugatan yang berkaitan
dengan masalah kewarisan mutlak harus diajukan ke Peradilan Agama, bukan
Peradilan lainnya.
Contohnya : apabila ada perkara gugatan dari seorang ahli waris
beragama Islam mengenai pembagian waris, yaitu berasal dari seorang ahli waris
yang berhak mewaris, tetapi seluruh harta warisannya dikuasai oleh saudaranya
yang tertua dengan alasan itu adalah pesan dari orang tua sebelum meningal.
Gugatan ini hanya bisa dimasukkan ke Pengadilan Agama. Apabila gugatan itu
dimasukkan ke Pengadilan Umum, maka Pengadilan Umum akan menolaknya, karena
bukan merupakan kompetensi Peradilan Umum.
Hal ini
menimbulkan persoalan bagi Pengadilan Agama, yaitu hukum materiel mana yang
harus digunakan untuk mengadili perkara kewarisan? pertanyaan ini beralasan
karena disatu sisi belum ada Undang-undang tentang Kewarisan Islam di
Indonesia, pada sisi lain amanah dari UU No.3 tahun 2006 menetapkan bahwa PA
harus bisa melakukan persidangan untuk perkara Kewarisan.
Untuk itulah
diperlukan teori hukum yang
menjelaskan bahwa hukum kewarisan Islam yang masih bersifat normatif dalam
masyarakat, diakui eksistensinya oleh hukum nasional. (Hukum Islam yang lain
sebagian sudah menjadi perundang-undangan, antara lain : Hukum Perbankan
Syariah, Hukum Perwakafan, Hukum Pengelolaan Zakat, sedangkan Hukum Perkawinan ditunjuk oleh UU dan Hukum
kewarisan berlaku berdasarkan UU)..
Sumber-sumber hukum kewarisan Islam yang digunakan
sebagai hukum materiel di PA adalah : Kompilasi Hukum Islam Buku ke II yang
didalamnya terdapat aturan hukum kewarisan Islam, dan hukum Fikih yang masih
tersebar pada masyarakat apabila kompilasi tidak mencukupi untuk itu.
Negara
Indonesia adalah negara Hukum bukan negara Teokrasi (negara Agama), Secara
filosofis, perundang-undangan adalah salah satu cara untuk menegakkan syariat
Islam dengan pendekatan hukum.. Oleh karena itu untuk menegakkan syariat Islam
harus dengan cara menuangkannya dalam kebijakan hukum, bukan dengan kebijakan
kekuasaan, sebab kebijakan kekuasaan akan menimbulkan ketidak adilan bagi
sebagian masyarakat yang lain.
Ada dua teori
berlakunya hukum di dalam sistem hukum, yaitu :
a.
Teori
yuridis formal, yaitu hukum berlaku karena ditunjuk oleh perundang-undangan
atau menjadi undang-undang. Sebagai contoh yang ditunjuk oleh
perundang-undangan adalah Hukum perkawinan Islam yang ditunjuk oleh UU No.1
tahun 1974. Dan hukum Islam yang sudah menjadi UU adalah Hukum Perbankan
Syariah.
b.
Teori
yuridis Normatif, yaitu berlakunya hukum yang masih berupa norma hukum karena
didasarkan pada perundang-undangan. Sebagai contoh adalah Hukum Kewarisan
Islam.
Politik
hukum di Indonesia sejak Jaman Hindia menggunakan beberapa teori mengenai
eksistensi Hukum Islam di Indonesia, yaitu :
1.
Teori
Receptio in Complexu
Teori
ini berkenaan dengan hukum Adat, dimana hukum Islam berlaku di Indonesia karena
sudah diterima sepenuhnya oleh hukum Adat Indonesia disebabkan masyarakat
memeluk agama Islam. Hukum Islam menjadi satu dengan agama Islam, sehingga pada
masyarakat yang beragama Islam berlakulah hukum Islam sebagai bagian dari adat
mereka. Berdasarkan teori ini hukum Islam berlaku di tengah masyarakat
Indonesia sebagai sitem hukum.
2.
Teori
Receptie
Teori
ini mengkonstruksikan eksistensi hukum Islam kedalam hukum Alternatif, yaitu
bahwa hukum Adatlah yang berlaku di Indonesia, sedangkan hukum Islam berlaku
sebagai hukum apabila masyarakat menerima atau memilih untuk menggunakannya
sebagai hukum Adat. Akibatnya muncul peraturan hukum yang menjadikan hukum
Islam sebagai hukum alternatif, tidak lagi sebagai sistem hukum yang diakui
keberadaannya.
3.
Menurut
teori Receptio a Contrario dari Hazairin, hukum Islam secara umum merupakan
hukum yang hidup dalam masyarakat seiring dengan perkembangan agama Islam,
sedangkan hukum normatif lain (Hukum Adat) diterima oleh masyarakat apabila
sesuai dengan Hukum Islam. Karena tidak ada perundang-undangan yang mengatur
bidang Kewarisan Islam, maka hukum yang digunakan adalah hukum normatif yang
ada dalam masyarakat, yang dalam perkembangannya telah dikompilasikan dalam
Kompilasi Hukum Islam.
Sejak
tahun 1990, Kompilasi Hukum Islam sudah mulai digunakan sebagai hukum materiel
di PA, sehingga menjadi kebiasaan Peradilan Agama untuk merujuk pada Kompilasi
Hukum Islam sampai sekarang, termasuk perkara Hukum Kewarisan Islam.
1.2.1.1.2. Inpres No.1 tahun 1990,
Inpres
No.1 tahun 1990, memerintahkan kepada Pengadilan Agama untuk menggunakan
Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiel pada Peradilan Agama
Peradilan
Agama pada saat itu masih berada dibawah Departemen Agama, sehingga Instruksi
presiden tersebut merupakan dasar kebiasaan yang berlaku pada Peradilan Agama
menggunakan Kompilasi Hukum Islam sebagai rujukan
pokoknya.
Kompilasi
Hukum Islam merupakan kompilasi aturan hukum Islam yang disusun oleh para ahli
hukum Islam dan Ulama di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam disusun berdasarkan
14 kitab fikih yang berlaku di Indonesia serta melalui studi banding dan
penelitian mengenai hukum Islam yang berlaku pada negara-negara Islam. Akan
tetapi perlu dipahami bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanyalah rujukan utama,
di samping itu masih ada rujukan lain yang biasanya digunakan oleh PA apabila
permasalahannya tidak bisa diselesaikan menggunakan KHI, yaitu Fikih Islam yang
tersebar di berbagai Kitab Fikih yang menjadi pedoman dari para Ulama untuk
menetapkan hukum. Oleh karena hal itu, Hukum Kewarisan Islam harus dipelajari
tidak hanya melalui KHI, tetapi juga pada Ajaran Islam Mengenai Kewarisan yang
ada dalam masyarakat.
Untuk
memudahkan mempelajarinya, materi pokok kuliah Hukum Kewarisan Islam dibagi
dalam :
a)
Hukum
Kewarisan (Ayat Qur’an dan Hadits)
b)
Hukum
Waris (Faroidh)
c)
Hukum
Wasiat dan Hibah
1.2.1.1.3. Asas-asas Hukum Kewarisan Islam
Ada
tiga asas yang paling penting yang mendasari aturan hukum kewarisan, yaitu :
a.
Asas
Ijbari
Asas
bahwa kewarisan harus dilaksanakan segera setelah seseorang meninggal dunia.
Asas ini disebut asas memaksa karena merupakan kekuatan hukum kewarisan Islam
untuk memaksakan pembagian waris pada seluruh ahli waris. Sebagai contoh
berlakunya asas ini adalah bahwa Pengadilan akan tetap menetapkan pembagian
waris apabila diminta oleh salah seorang ahliwaris, sementara ahli waris yang
lain tetap menginginkan hartanya tidak usah dibagi, dengan alasan pesan dari
orang yang meninggal dunia.
b.
Asas
Individual
Ahli
waris dalam hukum kewarisan Islam pada dasarnya adalah individu, bukan
kolektif. Pembagian kolektif hanya bisa apabila semua ahliwaris menyetujuinya
dan dilakukan setelah penghitungan resmi dan semua ahli waris mengetahui
bagiannya masing-masing, kemudian dilakukan islah atau perdamaian.
Asas
ini menjamin setiap individu memperoleh hak-nya sebagai ahliwaris, sebagaimana
dijamin oleh AlQur’an sbb: bagi
laki-laki ada bagian dari
peninggalan ibu-bapak dan aqrobunnya; Bagi
wanita ada bagian dari peninggalan ibu-bapak dan aqrobunnya.
Sebagai
Contoh : Janda dijamin perolehannya sebesar 1/8 apabila ada anak atau ¼ apabila
tidak ada anak. Ibu dijamin perolehannya sebesar 1/6 apabila ada anak atau 1/3
apabila tidak ada anak. Jaminan itu ada di dalam Al Qur’an sehingga tidak bisa
dirubah.
c.
Asas
Keadilan Berimbang
Penetapan
bagian dari masing-masing ahli waris, meskipun berbeda- beda, tetapi mengandung
keadilan yang berimbang. Masing-masing diukur peranannya dalam kehidupan
keluarga. Kewajiban itu ditetapkan dalam hukum Kekeluargaan. Dasar utama untuk
melihat keadilan adalah diukur perbandingan antara Hak dengan Kewajiban, bukan
antara Hak dengan Hak. Sebagi contoh : Hak seorang ibu berbeda dengan Hak
seorang Janda karena Kewajiban seorang ibu berbeda dengan seorang Janda. Hak
anak laki laki berbeda dengan Hak anak perempuan karena Kewajiban anak
laki-laki berbeda dengan Kewajiban anak perempuan di dalam keluarga. Seorang
anak laki-laki berkewajiban untuk menanggung semua kehidupan keluarganya
setelah ayahnya meninggal, sedangkan seorang anak perempuan hanya wajib
menanggung dirinya sendiri.
Berikut
ini adalah konsep al mizan:

Keadilan
adalah timbangan, yang menimbang dua hal yang berlawanan, bukan dua hal yang
sama. Contoh: Hak dan kewajiban, bukan kewajiban dengan kewajiban. Dalam konsep
ini menimbang hal yang sama adalah tidak adil, sebab setiap orang dibebani
dengan hak dan kewajiban yang berbeda. Keseimbangan dilihat secara individual,
artinya setiap individu dibebani dengan hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakan untuk menjaga keseimbangan sosial, sebab kewajiban seseorang
selalu terkait dengan hak orang lain. Sebagai contoh Kewajiban suami adalah hak
seorang isteri, kewajiban dosen adalah hak mahasiswa secara keseluruhan. Jadi
tidak mungkin setiap orang punya kewajiban yang sama.
1.2.2.
Latihan
a.
Jelaskanlah
mengenai Kompetesi PA untuk mengadili perkara kewarisan.
b.
Jelaskanlah
bagaimana logika Pasal 49 UUNo.3 tahun 2006, berkaitan dengan kebutuhan hukum
materiel dalam mengadili perkara kewarisan.
c.
Jelaskanlah
berlakunya bagian dari Hukum Islam di Indonesia.berikan contohnya.
d.
Jelaskanlah
pendekatan dari masuknya syariat Islam kedalam perundang-undangan.
e.
Jelaskanlah
mengenai asas Ijbari dalam Hukum Kewarisan Islam, berikan contohnya.
f.
Jelaskanlah
mengenai asas keadilan berimbang dalam Hukum Kewarisan Islam, berikan
contohnya.
g.
Jelaskanlah
mengenai asas Individual dalam Hukum Kewarisan Islam, berikan contohnya.
1.2.3.
Rangkuman
Hukum
Kewarisan Islam merupakan hukum positif yang berlaku berdasarkan teori yuridis
normatif, yaitu norma hukum yang berlaku berdasarkan pada perundang-undangan.
Kompilasi hukum Islam sebagai Kompilasi
dari Norma Hukum, berlaku sebagai rujukan utama Peradilan Agama, berdasarkan
kebiasan yang sudah dimulai sejak Inpres no. 1 tahun 1990.
1.3.
Penutup
1.3.1.
Test
formatif
1.
Apa
yanga anda ketahui mengenai Hukum Kewarisan Islam dalam sistem Hukum di
Indonesia ?
a.
Sebagai
hukum Alternatif.
b.
Sebagai
Hukum positif
c.
Tidak
tahu.
2.
Apa
teori berlakunya sistem hukum Islam di Indoensia sebagai hukum yang hidup di
masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam ?
a.
Teori
Receptie in Complexu
b.
Teori
Receptio a Contrario
c.
Teori
Receptie
3.
Hukum
Kewarisan Islam berlaku dalam sistem Hukum Nasional berdasarkan teori :
a.
Yuridis
Normatif
b.
Yuridis
Formal
c.
Tidak
tahu
4.
Hukum
kewarisan Islam menetapkan bagian setiap orang di dalam Al Qur’an, ini
merupakan asas :
a.
Asas
Bagi Hasil
b.
Asas
Individual
c.
Asas
Memaksa
5.
Hukum
kewarisan Islam menetapkan bagian waris berdasarkan Kewajiban setiap ahli waris
dalam hukum kekeluargaan. Ini merupakan asas :
a.
Asas
Keadilan berimbang
b.
Asas
pembagian
c.
Asas
Kewajiban
6.
Peradilan
Agama berhak memaksakan untuk membagi harta waris kepada semua ahli waris. Ini
disebut :
a.
Asas
membagi harta waris
b.
Tidak
tahu
c.
Asas
Ijbari
.
1.3.2.
Umpan
balik (petunjuk bagi mahasiswa untuk bisa menilai sendiri hasil tes)
Anda
bisa menilai sendiri jawaban anda dengan menjumlah skor pada jawaban yang telah
dibuat. Skor untuk setiap jawaban hanya ada 1 dan 2, dan berbeda untuk setiap
nomor.
·
Nomor
1, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban b mempunyai skor 2.
·
Nomor 2, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban b mempunyai skor 2.
·
Nomor 3, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban a mempunyai skor 2.
·
Nomor 4, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban b mempunyai skor 2.
·
Nomor 5, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban a mempunyai skor 2.
·
Nomor 6, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban c mempunyai skor 2.
1.3.3.
Tindak
lanjut ( apa yang harus dilakukan untuk menindak lanjuti hasil tes formatif)
·
Apabila
skor anda 6 s/d 10 artinya anda sebaiknya mengulang latihan yang diberikan dan
lebih banyak belajar dan membaca buku teks Hukum Kewarisan.
·
Apabila
skor anda 11 artinya anda cukup baik, tetapi harus lebih rajin mengulang
bacaan.
·
Apabila
skor anda 12 artinya anda telah mempelajari dengan sungguh-sungguh buku ini.
Tapi saya menyarankan anda untuk banyak membaca buku.
1.3.4.
Kunci
jawaban tes formatif
Nomor
1 = b
Nomor
2 = b
Nomor
3 = a
Nomor
4 = b
Nomor
5 = a
Nomor
6 = b
BAB I I
AYAT-AYAT DAN HADITS KEWARISAN ISLAM
1.4. Pendahuluan
1.4.1. Deskripsi singkat
Dari
sisi Ilmu Fikih/Ilmu Hukum Islam, Hukum kewarisan Islam BERSUMBER pada Al
Qur’an, Hadits. Untuk itu perlu dipahami
ajaran Islam mengenai kewarisan dengan mempelajari mengenai: ayat-ayat dan
hadits kewarisan. Dalil-dalil yang
terdapat dalam Al qur’an dan hadits kemudian diperinci ke dalam aturan
hukum fikih dengan memperhatikan garis hukumnya. Di Indonesia, hukum Fikih ini
kemudian di kompilasikan ke dalam Kompilasi Hukum (Kewarisan) Islam.
Garis
hukum dalam ayat kewarisan perlu diketahui untuk memahami alur berfikir
pembagian waris. Penetapan mengenai siapa yang menjadi ahli waris dan berapa
bagian warisannya harus dipahami secara konstruktif dan logis, karena tidak
asal ditetapkan, tetapi di dalam mengandung dasar-dasar berfikir berkaitan
dengan kewarisan.
Setiap
ayat hukum dalam AlQur’an mengandung beberapa garis hukum, setiap garis hukum
mengandung subyek hukum. Bagian yang terpenting dari garis hukum adalah
menemukan subyek hukumnya, sehingga ketetapan yang ditetapkan menjadi jelas.
1.4.2. Relevansi
Kuliah
ini berguna bagi mahasiswa untuk mengetahui pengambilan garis hukum kewarisan
dalam Al Qur’an dan Hadits, serta logika hukum dari Kompilasi Hukum Islam.
1.4.3. Kompetensi Dasar(TIK)
Mahasiswa
memahami dan bisa menguasi dalil-dalil dan garis hukum yang ada dalam Al Qur’an
dan Hadits.
1.5. Penyajian
1.5.1. Ayat –ayat Kewarisan
Ada tiga ayat kewarisan
yang akan kita bahas, yaitu:
·
Surat
Annisa ayat 7
·
Surat
annisa ayat 11
·
Surat
Annisa ayat 12
·
S
urat Annisa ayat 176
a. Surat An Nissa 7
“Bagi
laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan
bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.
Ayat
ini menjadi dasar penetapan Dasar untuk
mewaris, yaitu adanya hubungan nasab dan hubungan semenda.
Atas
dasar ayat ini maka orang-orang yang terkait hubungan nasab dengan orang yang
meninggal dunia ditetapkan sebagai ahli waris. Kaitan hubungan nasab itu adalah
pada garis lurus ke atas dan ke bawah serta pada garis lurus ke samping. Yang
dimaksud dengan istilah ahli waris di sini adalah mereka yang secara hukum
berkedudukan sebagai orang yang mempunyai hak untuk memperoleh bagian warisan
dari orang yang meninggal dunia.
Akan
tetapi tidak semua ahli waris dapat mewaris, mereka yang dapat mewaris adalah
mereka yang mempunyai hubungan terdekat dengan pewaris, atau mereka yang sudah
tidak terhalang oleh ahliwaris dengan derajat terdekat.
Ahli
waris dengan derajat terdekat adalah
1.
Anak
pewaris,
2.
Ayah
pewaris, Ibu pewaris,
3.
dan
Janda / duda pewaris.
Anak
pewaris menjadi penghalang bagi saudara pewaris untuk mewaris, maka apabila
pewaris tidak mempunyai anak, saudara pewaris dapat mewaris. Sedangkan Ayah
pewaris menjadi penghalang bagi Kakek pewaris, sehingga apabila Ayah pewaris
sudah meninggal lebih dahulu, maka Kakek pewaris bisa mewaris.
Janda
/ duda tidak menutup ahli waris yang lainnya.
b. Surat An Nissa 11
Allah
mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh
ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu
mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
c. Surat Annisa 12
Dan bagimu
(suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika
mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat
yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara
laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang
sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar
hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang
demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Penyantun.
d. Surat Annisa 176
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah:
"Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal
dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan
saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia
tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi
keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka
bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara
perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
1.5.2. Hadits Kewarisan
a. Serahkanlah jatah warisan yang telah
ditentukan itu kepada pemiliknya. Adapun sisanya, maka bagi pewaris laki-laki
yang paling dekat nasabnya.
·
Hadis
riwayat Usamah bin Zaid ra.: Bahwa Nabi
saw. bersabda: Orang muslim tidak dapat mewarisi orang kafir dan orang kafir
tidak dapat mewarisi orang muslim. (Shahih Muslim No.3027)
·
Hadis
riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Berikanlah jatah
warisan yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya. Adapun sisanya, maka bagi
pewaris laki yang paling dekat nasabnya. (Shahih Muslim No.3028)
1.5.2.1.1. Pembagian harta warisan kalalah (mayit
yang tidak meninggalkan ayah dan anak)
·
Hadis
riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata: Aku sakit, lalu Rasulullah saw. dan
Abu Bakar datang menjengukku dengan berjalan kaki. Kemudian aku pingsan, maka
beliau berwudu lalu menuangkan (memercikkan) air wudunya kepadaku sehingga aku
pun siuman. Kemudian aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana aku membagikan
harta warisanku? Beliau tidak menjawab apa pun hingga turunlah ayat pewarisan
yang berbunyi: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah:
Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah. (Shahih Muslim No.3031)
b. Ayat yang terakhir diturunkan adalah
ayat kalalah
·
Hadis
riwayat Barra` ra., ia berkata: Ayat Alquran yang terakhir diturunkan adalah:
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi
fatwa kepadamu tentang kalalah. (Shahih Muslim No.3036)
c. Orang mati yang meninggalkan harta,
maka hartanya untuk ahli warisnya
·
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. pernah didatangkan seorang
mayit lelaki yang menanggung utang lalu beliau bertanya apakah ia meninggalkan
harta untuk melunasi utangnya? Kalau beliau diberitahu bahwa mayit tersebut
meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya, maka beliau menyalatkannya. Dan
jika tidak, beliau bersabda: Salatkanlah temanmu itu! Ketika Allah memberikan
kemenangan kepadanya berupa penaklukan beberapa negeri, beliau bersabda: Aku
lebih berhak atas orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Maka barang
siapa meninggal sedang ia mempunyai utang, maka akulah yang melunasinya. Barang
siapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya. (Shahih Muslim
No.3040)
B. 1.2.3. Garis Hukum dalam surat Annisa 7
1)
Bagi
anak laki-laki ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu atau bapak yang
meninggal.
2)
Bagi
Kerabat laki-laki
(Ayah/saudara/kakek) ada bagian harta peninggalan kerabatnya
(anak/saudara/cucu) yang meninggal dunia.
3)
Bagi
anak perempuan ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu atau bapak yang
meninggal.
4)
Bagi
Kerabat perempuan (Ibu/saudara
perempuan) ada bagian harta peninggalan kerabatnya (anak/saudara/cucu) yang
meninggal dunia.
5)
baik
sedikit atau banyak (bagian harta peninggalan) menurut bahagian yang telah
ditetapkan
Garis hukum
adalah logika hukum. Apabila dinyatakan bahwa bagi laki-laki dan wanita ada harta peninggalan orang
tuanya, tentulah yang dimaksud adalah anak,
bukan yang lain. Dan bagi laki-laki ada peninggalan kerabatnya, tentulah yang
dimaksud kerabat disini adalah :
1)
ayah, kerabat bagi anak;
2)
saudara laki-laki, kerabat bagi saudaranya;
dan
3)
kakek, kerabat dari cucu.
Dan dalam ayat
ini dikatakan mengenai “bagian harta peniggalan”, berarti yang dimaksud dengan
orang tua dan kerabat adalah: orang tua
dan kerabat yang sudah meninggal bukan orang tua dan kerabat yang masih
hidup.
Perintah dalam garis hukum
Garis hukum a,
b,c,d dan e, secara yuridis memerintahkan
:
1)
Adanya
perintah pembagian waris pada setiap terjadi kematian. Asas ini disebut dengan
asas memaksa atau Ijbari.
2)
Setiap
orang yang berhak menjadi ahli waris, berhak menerima warisannya sendiri. Asas
ini dalam ilmu hukum Waris disebut asas Individual.
3)
Bagian
untuk ahli waris satu sama lain berbeda, ada yang mendapat sedikit, ada yang
mendapat banyak tergantung ketetapan dalam Al Qur’an. Asas pembagian ini
disebut Asas Keadilan Berimbang, yaitu haknya seimbang dengan besarnya
kewajiban pada masing-masing ahliwaris dalam hukum kekeluargaan.
Penjelasan
mengenai asas di atas sudah dijelaskan
pada Bab I.
C. 1.2.4. Garis Hukum dalam surat Annisa 11
1)
Pembagian
harta waris untuk anak-anak.
a)
bahagian
seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan;
b)
dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan;
c)
jika
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
2)
Pembagian
harta waris untuk dua orang ibu-bapak
d)
untuk
dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
e)
jika
orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
f)
jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian
tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah
dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui
siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
1.1.2. Latihan
1)
Subyek
hukum apasaja yang diatur dalam surat an Nisa :7
1.1.3. Rangkuman
1.2. Penutup
1.2.1. Test formatif
1.2.2. Umpan balik (petunjuk bagi mahasiswa untuk bisa menilai sendiri hasil tes)
1.2.3. Tindak lanjut ( apa yang harus dilaukan untuk menindak lanjuti hasil tes formatif)
1.2.4. Kunci jawaban tes formatif
BAB I I I
DASAR MEWARIS
DAN KEDUDUKAN AHLI WARIS
1.6. Pendahuluan
1.6.1. Deskripsi singkat
Dasar mewaris
harus dipahami lebih dahulu sebelum seseorang menentukan siapa yang menjadi
ahli waris dalam soal kewarisan, sebab apabila tidak ada dasar mewaris
seseorang tidak dapat menjadi ahli waris. Dengan kata lain, dasar mewaris
adalah alat untuk menentukan siapa ahli waris dari seseorang yang meninggal
dunia, diluar dari orang yang ditentukan dalam dasar mewaris adalah bukan ahli
waris meskipun punya hubungan yang sangat dekat dengan orang yang meninggal
dunia.
Ahliwaris
adalah orang yang berdasarkan dasar mewaris berkedudukan sebagai orang yang
bisa memperoleh bagian dari harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang
meninggal dunia. Tidak semua ahli waris berhak mewaris atau memperoleh bagian
harta peninggalan, sebab Alqur’an menetapkan urutan ahli waris yang berhak
menerima harta peninggalan dimulai dari orang yang paling dekat dasar
mewarisnya.
Kedudukan ahli
waris penting diketahui untuk menyelesaikan perhitungan perolehan apabila ada
sisa lebih atau sisa kurang. Perhitungan perolehan tidak dapat dilakukan dengan
tepat apabila kedudukan ahliwaris yang berhak mewaris tidak dipahami.
1.6.2. Relevansi
Kuliah
ini berguna bagi mahasiswa untuk memahami dasar yang menjadikan adanya hubungan
hukum saling mewaris, sebab tidak semua dasar mewaris berdasarkan pada hubungan
hukum antara pewaris dan ahli waris, melainkan juga adanya hubungan biologis
sebagai dasar mewaris.
1.6.3. Kompetensi Dasar(TIK)
Mahasiswa
memahami dan bisa menguasai dalil-dalil dan garis hukum yang ada dalam Al
Qur’an dan Hadits.
1.7. Penyajian
1.7.1. Dasar Mewaris
Dasar mewaris
adalah dasar untuk menetapkan orang yang mempunyai hubungan mewaris dengan
pewaris, yaitu ahli waris. Hubungan mewaris adalah hubungan hukum mewaris
antara ahli waris dengan pewaris, dimana terjadi pemindahan hak kebendaan dari
seorang yang meninggal dunia (pewaris) kepada
ahliwarisnya.
Hubungan hukum
antar anggota keluarga dalam sistem kekerabatan Islam di dasarkan pada hubungan darah dan semenda. Hubungan
darah atau Nasab ditarik dari garis keturunan laki-laki secara biologis,
sedangkan hubungan semenda berasal dari hubungan perkawinan. Yang dimaksud
dengan dasar mewaris adalah hubungan biologis antara pewaris dengan ahli waris
yang diakui oleh hukum. Masing-masing ahli waris berdasarkan hubungan tersebut
mempunyai kedudukan dalam mewaris. Kedudukan tersebut didasarkan pada bagian yang ditentukan
AlQur’an dan Hadits mengenai perolehan bagian warisan.
Dasar Mewaris
yang ditetapkan dalam Hukum Kewarisan Islam, yaitu :
a.
Hubungan darah atau Nasab, sebagai dasar mewaris
yang dimiliki oleh ahliwaris yang berhubungan darah, baik garis lurus ke bawah,
ke atas maupun menyamping. Ahli waris yang berhubungan darah dengan garis lurus
ke bawah adalah anak, cucu dan seterusnya; garis lurus ke atas adalah : ayah,
ibu dan kakek dan nenek; sedangkan garis menyamping adalah saudara; dan paman.
1)
Bagi
anak laki-laki ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu atau bapak yang
meninggal. (garis lurus)
2)
Bagi
anak perempuan ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu atau bapak yang
meninggal.
3)
Bagi
Kerabat laki-laki
(Ayah/saudara/kakek) ada bagian harta peninggalan kerabatnya
(anak/saudara/cucu) yang meninggal dunia.( garis lurus ke atas dan garis
menyamping)
4)
Bagi
Kerabat perempuan (Ibu/saudara
perempuan) ada bagian harta peninggalan kerabatnya (anak/saudara/cucu) yang
meninggal dunia.
Dewasa
ini karena majunya Imu Biologi, maka konstruki Nasab ini bisa dipahami dengan
lebih baik, yaitu bahwa secara biologis genitas laki-laki menurun pada anaknya
dan akan diteruskan kepada generasi berikutnya melalui laki-laki. Sedangkan
pada keturunan perempuan, genitas terhenti karena digantikan dengan keturunan
suaminya yang ada dalam kandungan wanita.
Keturunan
dari anak wanita tidak termasuk dalam jurai kekerabatan sehingga tidak ikut
mewaris. Dengan kata lain cucu yang berasal dari anak wanita bukan ahliwaris,
akan tetapi bisa mewaris karena menggantikan kedudukan ibunya yang sudah
meninggal terlebih dahulu. Ahliwaris yang demikian disebut dengan Mawali atau
ahliwaris pengganti.
b. Hubungan
Semenda
Hubungan
semenda yang dapat digunakan sebagai dasar mewaris hanya hubungan perkawinan
langsung, yaitu antara suami dan isteri. Selain suami isteri dalam hubungan
semenda tidak dapat mewaris, kecuali saudara seibu yang mewaris apa bila tidak
ada ayah dan anak. Saudara seibu mewaris bukan berdasarkan pada hubungan darah,
melinkan hubungan semenda, yaitu karena ibunya menikah dengan ayah pewaris.
1.7.2. Kedudukan Ahli Waris
Kedudukan ahli waris penting untuk
dimengerti karena berkaitan dengan urutan pembagian waris atau prioritas
pembagian harta waris. Ada dua kedudukan ahli waris dilihat dari keutamaannya,
yaitu:
1.7.2.1.1.
Sebagai
Dzawul Furudh
Dzawul Furudh atau Dzul Faraidh, yaitu ahliwaris yang memperoleh bagian tertentu yang telah
ditetapkan dalam Al Qur’an dan mendapatkan prioritas utama dalam pembagian
waris. Apabila dilakukan pembagian waris, maka ahli waris ini harus didahulukan
pembagiannya, sehingga dapat dipastikan bahwa ahlwaris dzul faraidh selalu
memperoleh bagiannya tanpa dikurangi oleh bagian lain.
Faroidh
adalah kepastian hukum dalam hukum kewarisan Islam, dimana perolehan yang telah
ditetapkan merupakan ketentuan langsung dar AlQur’an yang tidak bisa dirubah,
ditambah atau dikurangi. Jaminan hukum atas bagian tersebut dapat dituntut
pelaksanaannya melalui Peradilan Agama.
Pada
proses pembagian, ahli waris dzul Faraidh didahulukan setelah dibayarkannya
hutang dan wasiat.
Bagian
tertentu (Faraidh) yang telah ditetapkan di dalam AlQur’an adalah : ½ ; ¼ ;
1/3; 1/6; 1/8;2/3. Sedangkan ahli waris yang termasuk dzul faraidh adalah:
a)
Anak
perempuan dengan faraidh :1/2 apabila hanya ada 1 anak perempuan, dan 2/3
apabila ada 2 atau lebih anak perempuan yang mewaris tanpa anak laki-laki. Anak
perempuan selalu mendapatkan bagian warisan pada setiap keadaan kewarisan.
Kedudukannya sebagai dzul faraidh akan berubah apabila mewaris bersama anak
laki-laki.
b)
Janda
mendapatkan faraidh ¼ kalau tidak ada anak, atau 1/8 kalau ada anak.
c)
Duda
mendapatkan faraidh ½ kalau tidak ada anak. Atau ¼ kalau ada anak.
d)
Ibu,
mendapatkan faraidh 1/3 kalau tidak ada anak atau 1/6 kalau ada anak.
e)
Bapak,
mendapatkan faraidh 1/3 kalau tidak ada anak atau 1/6 kalau ada anak.
f)
Saudara
perempuan mendapatkan ½ apabila mewaris sendirian. Dan 2/3 apabila mewaris
bersama-sama.
g)
Saudara
seibu mendapatkan 1/3 atau 2/3 apabila tidak ada anak dan tidak ada ayah.
1.7.2.2.
Sebagai
Asobah
Asobah adalah
ahli waris yang menerima bagian sisa atau bagian terbuka yang telah dikurangi
bagian untuk dzawul furudh. Apabila diadakan pembagian waris maka terlebih dulu
dibagikan kepada ahliwaris dzawul furudh, baru kemudian sisanya diberikan
kepada ahliwaris Asobah. Sisa itu bisa sedikit bisa banyak tergantung jumlah
ahliwaris dzawul frurudh yang ada.
3)
Dzawul
Arham
Yaitu
saudara seibu.
a. Kedudukan Anak, Ayah, ibu, Janda/Duda
Anak, Ayah, Ibu, janda / duda disebut
sebagai ahli waris yang mempunyai keutamaan yang pertama, yaitu ahli waris yang
pertama mempunyai hak untuk mewaris diantara ahli waris yang lain. Apabila
semua ahli waris ada maka yang paling berhak mewaris adalah ahliwaris keutamaan
yang pertama.
Anak adalah ahli waris yang paling
dekat dengan Pewaris dalam hubungan darah, yang keberadaannya mempengaruhi
ahliwaris lain, baik yang bertautan darah maupun semenda. Anak laki-laki maupun
perempuan menutup kesempatan ahli waris lain untuk mewaris kecuali : ayah, ibu,
janda atau duda, akan tetapi sebaliknya adanya ahli waris lain tersebut tidak
mempengaruhi kedudukan anak untuk mewaris.
Sebagai contoh: apabila semua ahli
waris ada yaitu : kakek, nenek, bapak, ibu,paman, saudara, anak, janda/duda,
maka yang mewaris hanya anak, bapak, ibu, dan janda/duda. Apabila bapak tidak
ada naka yang mewaris adalah anak, ibu dan janda/duda. Apabila ibu juga tidak
ada maka yang mewaris hanya anak dan janda /duda. Sedangkan apabila janda/duda
juga tidak ada maka yaang mewaris hanya anak.
Kedudukan anak sangat kuat, tidak bisa
dipengaruhi oleh ahliwaris lain dala perolehannya. Sedangkan kedudukan Bapak,
ibu dan janda /duda perolehannya dipengaruhi oleh adanya anak. Bapak dan ibu
mendapatkan 1/3 apabila tidak ada anak dan 1/6 bila ada anak. Sedangkan janda
mendapat ¼ apabila tidak ada anak dan 1/8 apabila ada anak, dan duda mendapat ½
apabila tidak ada anak dan ¼ apabila ada anak.
Anak juga menutup hak mewaris saudara.
Apabila tidak ada anak maka saudara mewaris bersama ayah, ibu, janda/duda.
b. Kedudukan Ayah dan Ibu apabila tidak ada anak dan saudara
Ayah menjadi
Asobah apabila yang meinggal tidak mempunyai anak dan saudara, yaitu menerima
bagian sisa setelah dikurangi bagian ibu 1/3 dari harta waris, atau dari sisa
setelah dikurangi bagian janda/duda apabila ada janda/ duda.
Berdasarkan
S.nissa 11 :
.............Dan
untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal
tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya
mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka
ibunya mendapat seperenam.
c. Kedudukan Saudara apabila tidak ada anak
Hak
saudara untuk mewaris menjadi terbuka apabila yang meninggal dunia tidak
mempunyai anak.
Apabila saudara mewaris bersama ayah, ibu dan
janda/duda, maka ibu dan ayah mendapat
1/6 dan saudara laki-laki berkedudukan sebagai asobah.
Saudara
perempuan berkedudukan sebagai asobah apabila mewaris bersama dengan saudara
laki-laki dengan perbandingan 2:1 untuk laki2 dan perempuan.
Saudara
seibu, baik laki2 maupun perempun mewaris sebagai dzawul furudh, apabila yang
meninggal dunia tidak meninggalkan anak dan ayah.
Dasar
mewaris saudara seibu ini bukan nasab, tetapi hubungan satu rahim atau dikenal
dengan Dzawul Arham.
1.7.3. Latihan
a.
Apa
yang dimaksud dasar mewaris, dan untuk apa memahami dasar mewaris?
b.
Apabila
ada seorang laki-laki meninggal dunia, meninggalkan harta, meniggalkan anak,
isteri dan saudara, siapakah yang menjadi ahli warisnya dan sebutkan dasar
mewarisnya.
c.
Jelaskan
dua kedudukan ahli waris berdasarkan perolehannya.
d.
Bagaimana
kedudukan anak dalam mewaris?
e.
Bagaimana
kedudukan isteri dalam mewaris?
f.
Bagaimana
kedudukan orang tua dalam mewaris?
1.7.4. Rangkuman
Untuk
menentukan siapa yang menjadi ahli waris, diperlukan pengetahuan mengenai dasar
mewaris, sehingga orang mengerti siapa yang mejadi ahli waris siapa yang bukan
ahliwaris dari orang yang meninggal dunia. Dalam hal ini juga merupakan
kepastian hukum mengenai hubungan antara ahli waris dengan pewaris.
1.8. Penutup
1.8.1. Test formatif
1.
Siapa
ahli waris dari seorang yang meninggal dunia ?
a.
Orang
yang paling dekat/tempat curhat
b.
Orang
yang secara hukum diangkat menjadi anak.
c.
Orang
yang mempunyai hubungan nasab atau hubungan semenda.
2.
Siapa
di bawah ini yang mempunyai hubungan nasab dengan pewaris?
a.
Anak
angkat
b.
Saudara
angkat
c.
Saudara
3.
Siapa
di bawah ini yang mempunyai hubungan semenda ?
a.
Anak
b.
Isteri
c.
Orang
tua
4.
Siapa
di bawah ini yang bukan pewaris ?
a.
Orang
tua
b.
Kakek
c.
Anak
angkat
5.
Yang
bukan termasuk kedudukan anak sebagai ahliwaris?
a.
Menutup
semua ahliwaris yang lain
b.
Sebagai
dzawul furudh
c.
Sebagai
Asobah
6.
Yang
bukan termasuk kedudukan Janda/duda sebagai ahli waris?
a.
Tidak
tertutup mewaris oleh ahli waris manapun.
b.
Sebagai
asobah
c.
Sebagai
dzawul Furudh
7.
Yang
bukan termasuk kedudukan Ayah sebagai ahli waris?
a.
Tertutup
mewaris oleh ahli waris lain.
b.
Sebagai Asobah
c.
Sebagai
dzawul Furudh
8.
Yang
bukan termasuk kedudukan ibu sebagai ahli waris?
a.
Perolehannya
dipengaruhi oleh anak.
b.
Sebagai
asobah
c.
Sebagai
dzawul Furudh
9.
Yang
bukan termasuk kedudukan saudara sebagai ahli waris?
a.
Tidak
tertutup mewaris oleh ahli waris manapun.
b.
Sebagai
asobah
c.
Sebagai
dzawul Furudh
10.
Yang
bukan termasuk kedudukan anak laki-laki?
a.
Tidak
tertutup mewaris oleh ahli waris manapun.
b.
Sebagai
asobah
c.
Sebagai
dzawul Furudh
1.8.2. Umpan balik (petunjuk bagi mahasiswa untuk bisa menilai sendiri hasil tes)
Anda
bisa menilai sendiri jawaban anda dengan menjumlah skor pada jawaban yang telah
dibuat. Skor untuk setiap jawaban hanya ada 1 dan 2, dan berbeda untuk setiap nomor.
·
Nomor
1, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan jawaban c mempunyai skor 2.
·
Nomor 2, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban c mempunyai skor 2.
·
Nomor 3, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban b mempunyai skor 2.
·
Nomor 4, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban c mempunyai skor 2.
·
Nomor 5, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban a mempunyai skor 2.
·
Nomor 6, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban b mempunyai skor 2.
·
Nomor
7, jawaban b dan c mempunyai skor 1
sedangkan jawaban a mempunyai skor 2.
·
Nomor 8, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban b mempunyai skor 2.
·
Nomor 9, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban a mempunyai skor 2.
·
Nomor 10, jawaban a dan b mempunyai skor 1
sedangkan jawaban c mempunyai skor 2.
1.8.3. Tindak lanjut ( apa yang harus dilakukan untuk menindak lanjuti hasil tes formatif)
·
Apabila
skor anda 6 s/d 10 artinya anda sebaiknya mengulang latihan yang diberikan dan lebih
banyak belajar dan membaca buku teks Hukum Kewarisan.
·
Apabila
skor anda 11 artinya anda cukup baik, tetapi harus lebih rajin mengulang
bacaan.
·
Apabila
skor anda 12 artinya anda telah mempelajari dengan sungguh-sungguh buku ini.
Tapi saya menyarankan anda untuk banyak membaca buku.
1.8.4. Kunci jawaban tes formatif
Nomor
1 = c
Nomor
2 = c
Nomor
3 = b
Nomor
4 = c
Nomor
5 = a
Nomor
6 = b
Nomor
7 = a
Nomor
8 = b
Nomor
9 = a
Nomor
10 = c
BAB I I I
DASAR MEWARIS
DAN KEDUDUKAN AHLI WARIS
1.9. Pendahuluan
1.9.1. Deskripsi singkat
Dasar mewaris
harus dipahami lebih dahulu sebelum seseorang menentukan siapa yang menjadi
ahli waris dalam soal kewarisan, sebab apabila tidak ada dasar mewaris
seseorang tidak dapat menjadi ahli waris. Dengan kata lain, dasar mewaris
adalah alat untuk menentukan siapa ahli waris dari seseorang yang meninggal
dunia, diluar dari orang yang ditentukan dalam dasar mewaris adalah bukan ahli
waris meskipun punya hubungan yang sangat dekat dengan orang yang meninggal
dunia.
Ahliwaris
adalah orang yang berdasarkan dasar mewaris berkedudukan sebagai orang yang
bisa memperoleh bagian dari harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang
meninggal dunia. Tidak semua ahli waris berhak mewaris atau memperoleh bagian
harta peninggalan, sebab Alqur’an menetapkan urutan ahli waris yang berhak
menerima harta peninggalan dimulai dari orang yang paling dekat dasar
mewarisnya.
Kedudukan ahli
waris penting diketahui untuk menyelesaikan perhitungan perolehan apabila ada
sisa lebih atau sisa kurang. Perhitungan perolehan tidak dapat dilakukan dengan
tepat apabila kedudukan ahliwaris yang berhak mewaris tidak dipahami.
1.9.2. Relevansi
Kuliah
ini berguna bagi mahasiswa untuk memahami dasar yang menjadikan adanya hubungan
hukum saling mewaris, sebab tidak semua dasar mewaris berdasarkan pada hubungan
hukum antara pewaris dan ahli waris, melainkan juga adanya hubungan biologis
sebagai dasar mewaris.
1.9.3. Kompetensi Dasar(TIK)
Mahasiswa
memahami dan bisa menguasai dalil-dalil dan garis hukum yang ada dalam Al
Qur’an dan Hadits.
1.10. Penyajian
1.10.1. Dasar Mewaris
Dasar mewaris
adalah dasar untuk menetapkan orang yang mempunyai hubungan mewaris dengan
pewaris, yaitu ahli waris. Hubungan mewaris adalah hubungan hukum mewaris
antara ahli waris dengan pewaris, dimana terjadi pemindahan hak kebendaan dari
seorang yang meninggal dunia (pewaris) kepada
ahliwarisnya.
Hubungan hukum
antar anggota keluarga dalam sistem kekerabatan Islam di dasarkan pada hubungan darah dan semenda. Hubungan
darah atau Nasab ditarik dari garis keturunan laki-laki secara biologis,
sedangkan hubungan semenda berasal dari hubungan perkawinan. Yang dimaksud
dengan dasar mewaris adalah hubungan biologis antara pewaris dengan ahli waris
yang diakui oleh hukum. Masing-masing ahli waris berdasarkan hubungan tersebut
mempunyai kedudukan dalam mewaris. Kedudukan tersebut didasarkan pada bagian yang ditentukan
AlQur’an dan Hadits mengenai perolehan bagian warisan.
Dasar Mewaris
yang ditetapkan dalam Hukum Kewarisan Islam, yaitu :
d.
Hubungan darah atau Nasab, sebagai dasar mewaris
yang dimiliki oleh ahliwaris yang berhubungan darah, baik garis lurus ke bawah,
ke atas maupun menyamping. Ahli waris yang berhubungan darah dengan garis lurus
ke bawah adalah anak, cucu dan seterusnya; garis lurus ke atas adalah : ayah,
ibu dan kakek dan nenek; sedangkan garis menyamping adalah saudara; dan paman.
1)
Bagi
anak laki-laki ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu atau bapak yang
meninggal. (garis lurus)
2)
Bagi
anak perempuan ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu atau bapak yang
meninggal.
3)
Bagi
Kerabat laki-laki
(Ayah/saudara/kakek) ada bagian harta peninggalan kerabatnya
(anak/saudara/cucu) yang meninggal dunia.( garis lurus ke atas dan garis
menyamping)
4)
Bagi
Kerabat perempuan (Ibu/saudara
perempuan) ada bagian harta peninggalan kerabatnya (anak/saudara/cucu) yang
meninggal dunia.
Dewasa
ini karena majunya Imu Biologi, maka konstruki Nasab ini bisa dipahami dengan
lebih baik, yaitu bahwa secara biologis genitas laki-laki menurun pada anaknya
dan akan diteruskan kepada generasi berikutnya melalui laki-laki. Sedangkan
pada keturunan perempuan, genitas terhenti karena digantikan dengan keturunan
suaminya yang ada dalam kandungan wanita.
Keturunan
dari anak wanita tidak termasuk dalam jurai kekerabatan sehingga tidak ikut
mewaris. Dengan kata lain cucu yang berasal dari anak wanita bukan ahliwaris,
akan tetapi bisa mewaris karena menggantikan kedudukan ibunya yang sudah
meninggal terlebih dahulu. Ahliwaris yang demikian disebut dengan Mawali atau
ahliwaris pengganti.
c. Hubungan
Semenda
Hubungan
semenda yang dapat digunakan sebagai dasar mewaris hanya hubungan perkawinan
langsung, yaitu antara suami dan isteri. Selain suami isteri dalam hubungan
semenda tidak dapat mewaris, kecuali saudara seibu yang mewaris apa bila tidak ada
ayah dan anak. Saudara seibu mewaris bukan berdasarkan pada hubungan darah,
melinkan hubungan semenda, yaitu karena ibunya menikah dengan ayah pewaris.
1.10.2. Kedudukan Ahli Waris
Kedudukan ahli waris penting untuk
dimengerti karena berkaitan dengan urutan pembagian waris atau prioritas
pembagian harta waris. Ada dua kedudukan ahli waris dilihat dari keutamaannya,
yaitu:
1.10.2.1.1.
Sebagai
Dzawul Furudh
Dzawul Furudh atau Dzul Faraidh, yaitu ahliwaris yang memperoleh bagian tertentu yang telah
ditetapkan dalam Al Qur’an dan mendapatkan prioritas utama dalam pembagian
waris. Apabila dilakukan pembagian waris, maka ahli waris ini harus didahulukan
pembagiannya, sehingga dapat dipastikan bahwa ahlwaris dzul faraidh selalu
memperoleh bagiannya tanpa dikurangi oleh bagian lain.
Faroidh
adalah kepastian hukum dalam hukum kewarisan Islam, dimana perolehan yang telah
ditetapkan merupakan ketentuan langsung dar AlQur’an yang tidak bisa dirubah,
ditambah atau dikurangi. Jaminan hukum atas bagian tersebut dapat dituntut
pelaksanaannya melalui Peradilan Agama.
Pada
proses pembagian, ahli waris dzul Faraidh didahulukan setelah dibayarkannya
hutang dan wasiat.
Bagian
tertentu (Faraidh) yang telah ditetapkan di dalam AlQur’an adalah : ½ ; ¼ ;
1/3; 1/6; 1/8;2/3. Sedangkan ahli waris yang termasuk dzul faraidh adalah:
h)
Anak
perempuan dengan faraidh :1/2 apabila hanya ada 1 anak perempuan, dan 2/3
apabila ada 2 atau lebih anak perempuan yang mewaris tanpa anak laki-laki. Anak
perempuan selalu mendapatkan bagian warisan pada setiap keadaan kewarisan.
Kedudukannya sebagai dzul faraidh akan berubah apabila mewaris bersama anak
laki-laki.
i)
Janda
mendapatkan faraidh ¼ kalau tidak ada anak, atau 1/8 kalau ada anak.
j)
Duda
mendapatkan faraidh ½ kalau tidak ada anak. Atau ¼ kalau ada anak.
k)
Ibu,
mendapatkan faraidh 1/3 kalau tidak ada anak atau 1/6 kalau ada anak.
l)
Bapak,
mendapatkan faraidh 1/3 kalau tidak ada anak atau 1/6 kalau ada anak.
m)
Saudara
perempuan mendapatkan ½ apabila mewaris sendirian. Dan 2/3 apabila mewaris
bersama-sama.
n)
Saudara
seibu mendapatkan 1/3 atau 2/3 apabila tidak ada anak dan tidak ada ayah.
1.10.2.2.
Sebagai
Asobah
Asobah adalah
ahli waris yang menerima bagian sisa atau bagian terbuka yang telah dikurangi
bagian untuk dzawul furudh. Apabila diadakan pembagian waris maka terlebih dulu
dibagikan kepada ahliwaris dzawul furudh, baru kemudian sisanya diberikan
kepada ahliwaris Asobah. Sisa itu bisa sedikit bisa banyak tergantung jumlah
ahliwaris dzawul frurudh yang ada.

4)
Dzawul
Arham
Yaitu
saudara seibu.
a. Kedudukan Anak, Ayah, ibu, Janda/Duda
Anak, Ayah, Ibu, janda / duda disebut
sebagai ahli waris yang mempunyai keutamaan yang pertama, yaitu ahli waris yang
pertama mempunyai hak untuk mewaris diantara ahli waris yang lain. Apabila
semua ahli waris ada maka yang paling berhak mewaris adalah ahliwaris keutamaan
yang pertama.
Anak adalah ahli waris yang paling
dekat dengan Pewaris dalam hubungan darah, yang keberadaannya mempengaruhi
ahliwaris lain, baik yang bertautan darah maupun semenda. Anak laki-laki maupun
perempuan menutup kesempatan ahli waris lain untuk mewaris kecuali : ayah, ibu,
janda atau duda, akan tetapi sebaliknya adanya ahli waris lain tersebut tidak
mempengaruhi kedudukan anak untuk mewaris.
Sebagai contoh: apabila semua ahli
waris ada yaitu : kakek, nenek, bapak, ibu,paman, saudara, anak, janda/duda,
maka yang mewaris hanya anak, bapak, ibu, dan janda/duda. Apabila bapak tidak
ada naka yang mewaris adalah anak, ibu dan janda/duda. Apabila ibu juga tidak
ada maka yang mewaris hanya anak dan janda /duda. Sedangkan apabila janda/duda
juga tidak ada maka yaang mewaris hanya anak.
Kedudukan anak sangat kuat, tidak bisa
dipengaruhi oleh ahliwaris lain dala perolehannya. Sedangkan kedudukan Bapak,
ibu dan janda /duda perolehannya dipengaruhi oleh adanya anak. Bapak dan ibu
mendapatkan 1/3 apabila tidak ada anak dan 1/6 bila ada anak. Sedangkan janda
mendapat ¼ apabila tidak ada anak dan 1/8 apabila ada anak, dan duda mendapat ½
apabila tidak ada anak dan ¼ apabila ada anak.
Anak juga menutup hak mewaris saudara.
Apabila tidak ada anak maka saudara mewaris bersama ayah, ibu, janda/duda.
b. Kedudukan Ayah dan Ibu apabila tidak ada anak dan saudara
Ayah menjadi
Asobah apabila yang meinggal tidak mempunyai anak dan saudara, yaitu menerima
bagian sisa setelah dikurangi bagian ibu 1/3 dari harta waris, atau dari sisa
setelah dikurangi bagian janda/duda apabila ada janda/ duda.
Berdasarkan
S.nissa 11 :
.............Dan
untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal
tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya
mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka
ibunya mendapat seperenam.
c. Kedudukan Saudara apabila tidak ada anak
Hak
saudara untuk mewaris menjadi terbuka apabila yang meninggal dunia tidak
mempunyai anak.
Apabila saudara mewaris bersama ayah, ibu dan
janda/duda, maka ibu dan ayah mendapat
1/6 dan saudara laki-laki berkedudukan sebagai asobah.
Saudara
perempuan berkedudukan sebagai asobah apabila mewaris bersama dengan saudara
laki-laki dengan perbandingan 2:1 untuk laki2 dan perempuan.
Saudara
seibu, baik laki2 maupun perempun mewaris sebagai dzawul furudh, apabila yang
meninggal dunia tidak meninggalkan anak dan ayah.
Dasar
mewaris saudara seibu ini bukan nasab, tetapi hubungan satu rahim atau dikenal
dengan Dzawul Arham.
1.10.3.Latihan
g.
Apa
yang dimaksud dasar mewaris, dan untuk apa memahami dasar mewaris?
h.
Apabila
ada seorang laki-laki meninggal dunia, meninggalkan harta, meniggalkan anak,
isteri dan saudara, siapakah yang menjadi ahli warisnya dan sebutkan dasar
mewarisnya.
i.
Jelaskan
dua kedudukan ahli waris berdasarkan perolehannya.
j.
Bagaimana
kedudukan anak dalam mewaris?
k.
Bagaimana
kedudukan isteri dalam mewaris?
l.
Bagaimana
kedudukan orang tua dalam mewaris?
1.10.4.Rangkuman
Untuk
menentukan siapa yang menjadi ahli waris, diperlukan pengetahuan mengenai dasar
mewaris, sehingga orang mengerti siapa yang mejadi ahli waris siapa yang bukan
ahliwaris dari orang yang meninggal dunia. Dalam hal ini juga merupakan
kepastian hukum mengenai hubungan antara ahli waris dengan pewaris.
1.11. Penutup
1.11.1.Test formatif
11.
Siapa
ahli waris dari seorang yang meninggal dunia ?
a.
Orang
yang paling dekat/tempat curhat
b.
Orang
yang secara hukum diangkat menjadi anak.
c.
Orang
yang mempunyai hubungan nasab atau hubungan semenda.
12.
Siapa
di bawah ini yang mempunyai hubungan nasab dengan pewaris?
a.
Anak
angkat
b.
Saudara
angkat
c.
Saudara
13.
Siapa
di bawah ini yang mempunyai hubungan semenda ?
a.
Anak
b.
Isteri
c.
Orang
tua
14.
Siapa
di bawah ini yang bukan pewaris ?
a.
Orang
tua
b.
Kakek
c.
Anak
angkat
15.
Yang
bukan termasuk kedudukan anak sebagai ahliwaris?
a.
Menutup
semua ahliwaris yang lain
b.
Sebagai
dzawul furudh
c.
Sebagai
Asobah
16.
Yang
bukan termasuk kedudukan Janda/duda sebagai ahli waris?
a.
Tidak
tertutup mewaris oleh ahli waris manapun.
b.
Sebagai
asobah
c.
Sebagai
dzawul Furudh
17.
Yang
bukan termasuk kedudukan Ayah sebagai ahli waris?
a.
Tertutup
mewaris oleh ahli waris lain.
b.
Sebagai Asobah
c.
Sebagai
dzawul Furudh
18.
Yang
bukan termasuk kedudukan ibu sebagai ahli waris?
a.
Perolehannya
dipengaruhi oleh anak.
b.
Sebagai
asobah
c.
Sebagai
dzawul Furudh
19.
Yang
bukan termasuk kedudukan saudara sebagai ahli waris?
a.
Tidak
tertutup mewaris oleh ahli waris manapun.
b.
Sebagai
asobah
c.
Sebagai
dzawul Furudh
20.
Yang
bukan termasuk kedudukan anak laki-laki?
a.
Tidak
tertutup mewaris oleh ahli waris manapun.
b.
Sebagai
asobah
c.
Sebagai
dzawul Furudh
1.11.2.Umpan balik (petunjuk bagi mahasiswa untuk bisa menilai sendiri hasil tes)
Anda
bisa menilai sendiri jawaban anda dengan menjumlah skor pada jawaban yang telah
dibuat. Skor untuk setiap jawaban hanya ada 1 dan 2, dan berbeda untuk setiap
nomor.
·
Nomor
1, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan jawaban c mempunyai skor 2.
·
Nomor 2, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban c mempunyai skor 2.
·
Nomor 3, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban b mempunyai skor 2.
·
Nomor 4, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban c mempunyai skor 2.
·
Nomor 5, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban a mempunyai skor 2.
·
Nomor 6, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban b mempunyai skor 2.
·
Nomor 7, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban a mempunyai skor 2.
·
Nomor 8, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban b mempunyai skor 2.
·
Nomor 9, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan
jawaban a mempunyai skor 2.
·
Nomor 10, jawaban a dan b mempunyai skor 1
sedangkan jawaban c mempunyai skor 2.
1.11.3.Tindak lanjut ( apa yang harus dilakukan untuk menindak lanjuti hasil tes formatif)
·
Apabila
skor anda 6 s/d 10 artinya anda sebaiknya mengulang latihan yang diberikan dan
lebih banyak belajar dan membaca buku teks Hukum Kewarisan.
·
Apabila
skor anda 11 artinya anda cukup baik, tetapi harus lebih rajin mengulang
bacaan.
·
Apabila
skor anda 12 artinya anda telah mempelajari dengan sungguh-sungguh buku ini.
Tapi saya menyarankan anda untuk banyak membaca buku.
1.11.4.Kunci jawaban tes formatif
Nomor
1 = c
Nomor
2 = c
Nomor
3 = b
Nomor
4 = c
Nomor
5 = a
Nomor
6 = b
Nomor
7 = a
Nomor
8 = b
Nomor
9 = a
Nomor
10 = c
BAB IV
FAROIDH
DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM
1.12. Pendahuluan
1.12.1.Deskripsi singkat
Hukum Faroidh
merupakan hukum yang wajib dipelajari dalam hukum Kewarisan Islam, kerena hukum
faroidh digunakan untuk membagi harta peninggalan orang yang meninggal duna.
Dalam hukum faroidh berisi mengenai langkah-langkah penghitungan dan pembagian
waris. Hukum ini berkaitan dengan praktek pembagian dalam berbagai kasus
kewarisan.
1.12.2.Relevansi
Kuliah
ini berguna bagi mahasiswa untuk memahami dasar yang menjadikan adanya hubungan
hukum saling mewaris, sebab tidak semua dasar mewaris berdasarkan pada hubungan
hukum antara pewaris dan ahli waris, melainkan juga adanya hubungan biologis
sebagai dasar mewaris.
1.12.3.Kompetensi Dasar(TIK)
Mahasiswa
memahami dan bisa menguasai dalil-dalil dan garis hukum yang ada dalam Al
Qur’an dan Hadits.
1.13. Penyajian
1.13.1.Ketentuan Formal
1.13.1.1.
Pewaris
dan Ahli waris
Beragama Islam
Pasal
172
Pewaris dan Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari
Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi
yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau
lingkungannya.
Tidak
terhalang mewaris
Pasal 173
Seorang terhalang menjadi ahli waris
apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
dihukum karena:
a.
dipersalahkan
telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b.
dipersalahkan
secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu
kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih
berat.
Kewajiban ahli waris
Pasal
175
(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a.
mengurus
dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b.
menyelesaikan
baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris
maupun penagih piutang;
c.
menyelesaikan
wasiat pewaris;
d.
membagi
harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
(2)
Tanggung
jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada
jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Kelompok Ahli Waris
Pasal
174
(1) Kelompok-kelompok ahli
waris terdiri dari:
a.
Menurut
hubungan darah:
-
golongan
laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan
kakek.
-
Golongan
perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b.
Menurut
hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris
ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda




b. Besarnya
Bagian
Pasal 176 KHI – Bagian
Untuk Anak
Bagian untuk anak perempuan yang
mewaris sendirian, tidak ada anak perempuan lain Satau anak laki2 adalah
setengah bagian.
Bagian ini tidak tepengaruh dengan ada
atau tidaknya ahliwaris lainnya.
Bagian untuk 2 anak
perempuan atau lebih adalah 2/3. Keadaan
ini apabila ahli waris anak terdiri dari dua orang nak perempuan atau lebih,
maka mereka memperoleh 2/3 bagian untuk bersama-sama.
Anak perempuan yang mewaris
bersama-sama dengan anak alaki-laki, tidak memperoleh bagian tertentu, tetapi
mengikuti kedudukan anak laki-laki sebagai asobah, yaitu mendapatkan bagian
sisa untuk bersam-sama dengan anak laki-laki. Cara membaginya adalah dengan
perbandingan 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan, sehingga bagian sisa
harus dibagi sejumlah perbandingannya.
Bapak dan ibu, apabila yang
meninggal mempunyai anak, masing-masing memperoleh bagian 1/6 bagian
Sedangkan apabila yang
meninggal tidak mempunyai anak, maka masing-masing mendapatkan 1/3 bagian,
apabila yang meninggal juga tidak mempunyai saudara maka bapak bertindak
sebagai asobah, sekaligus sebagai dzul faraidh, sehingga apabila terdapat sisa
lebih maka sisa lebihnya dibagikan kepada bapak.
·
Hadis
riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Berikanlah jatah
warisan yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya. Adapun sisanya, maka bagi
pewaris laki yang paling dekat nasabnya. (Shahih Muslim No.3028)
Janda medapatkan 1/8
apabila yang meninggal mempunyai anak, atau ¼ apabila yang meninggal tidak
mempunyai anak.
MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM


Tidak ada komentar:
Posting Komentar