Jumat, 24 Januari 2014

BUKU AJAR HUKUM KEWARISAN ISLAM UNTUK FAK. HUKUM


BUKU AJAR
HUKUM KEWARISAN ISLAM




OLEH
Edy Sismarwoto, SH, MH
DAN TIM


FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG 2008



BUKU AJAR HUKUM KEWARISAN ISLAM

A.   Tinjauan Mata Kuliah

1.    Deskripsi  Singkat

Mata kuliah Hukum Kewarisan adalah bagian dari matakuliah hukum Islam yang berdiri sendiri, sebab termasuk bidang khusus yang dipelajari setelah mahasiswa mempelajari matakuliah Hukum Islam. Mata kuliah ini mempelajari tentang hukum yang berkaitan dengan dengan pemindahan harta  waris menurut ajaran Islam.
Tatap muka dilakukan antara  14 s/d 16 kali dalam satu semester. Untuk mengikuti kuliah ini sebaiknya mahasiswa sudah mengambil/lulus pada matakuliah Hukum Islam.

2.    Relevansi (Kegunaan) Mata Kuliah Bagi Mahasiswa Di Kemudian Hari

Kasus kewarisan selalu ada dalam masyarakat, baik secara langsung maupun yang berhubungan dengan kasus hukum lain. Mata kuliah ini sangat berguna bagi mahasiswa untuk menyelesaikan kasus hukum kewarisan dalam masyarakat. Mahasiswa diharapkan kelak dapat membantu anggota masyarakat dengan cara yang benar apabila terjadi kasus kewarisan. 

3.    Standar Kompetensi (Tiu)

Pada akhir semester mahasiswa mampu memahami, menganalisa, melakukan pembagian dan menghitung bagian waris pada kasus kewarisan.

4.    Kompetensi Dasar (Tik)

Mahasiswa bisa memahami logika hukum kewarisan Islam, memahami istilah-istilah dan menghapal ketentuan waris.

5.    Indikator

-       Bisa menjawab pertanyaan – pertanyaan spontan pada saat tatap muka yang berkaitan dengan ayat-ayat  dan hadist kewarisan, serta asas hukum kewarisan Islam.
-       Bisa memahami istilah-istilah hukum kewarisan Islam dengan tepat.
-       Mengerti pasal-pasal KHI yang digunakan untuk pembagian waris.
-       Bisa mengerjakan soal pembagian waris. 
-       Mengenal dan memahami lembaga-lembaga dalam hukum kewarisan Islam dan bisa membuat analisa penyelesaian masalah kewarisan berhubungan dengan masalah sosial (rasa keadilan masyarakat).

6.    Susunan Bahan Ajar

-       Buku Teks
-       Bahan hasil seminar
-       Jurnal Hukum
-       File Power point show
-       File program lainnya
-       Bahan  dari internet
-        

7.    Petunjuk Bagi Mahasiswa Dalam Mempelajari Bahan Ajar

-       Baca baik-baik secara berurutan naskah buku Ajar
-       Pahami logika dan istilah-istilah khusus dalam buku ajar.
-       Lakukan kontemplasi pada bagian isi.
-       Tulislah pemahaman yang anda tangkap dari Buku Ajar.
-       Ulangi membaca sekali lagi bagian yang susah dimengerti.
-       Ikuti test formatif yang telah disediakan.
-       Lihat skor anda dan tindak lanjuti saran yang diberikan.

BAB I .

HUKUM KEWARISAN ISLAM SEBAGAI HUKUM POSITIF

1.1.   Pendahuluan

1.1.1.   Deskripsi singkat

·         Hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur  kewarisan untuk orang beragama Islam di Indonesia.
·         Hukum kewarisan Islam berlaku berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 2006. Pasal 49, Undang-undang ini mengatur mengenai kompetensi absolut PA untuk menerima dan mengadili perkara kewarisan bagi orang bergama Islam.
·         Hukum Kewarisan Islam bersumber kepada Al Qur’an dan Hadits, serta ajaran Islam yang berkembang di Indonesia.

LANJUTKAN MEMBACA

1.1.2.   Relevansi

Kuliah ini berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum, untuk memberikan materi akademis yang menjadi bekal bagi profesi hukum di tengah masyarakat, karena sebagian besar masyarakat Indonesia beragama Islam. Mata kuliah ini juga merupakan wujud tanggung jawab akademis Fakultas Hukum terhadap kepentingan mahasiswa mempelajari secara utuh sistem hukum di Indonesia.

1.1.3.   Kompetensi Dasar(TIK)

Mahasiswa memahami dan bisa menyebutkan dasar-dasar berlakunya sistem Hukum Kewarisan Islam di Indonesia.

1.2.   Penyajian

1.2.1.   Uraian atau penjelasan dari isi, di ikuti dengan contoh, ilustrasi dsb.

Hukum Kewarisan Islam adalah aturan-aturan hukum Islam tentang pemindahan hak kebendaan dari pewaris kepada ahli waris ketika seseorang meninggal dunia, Hukum Kewarisan merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia yang mengatur kewarisan orang-orang yang beragama Islam. Secara materiel, hukum kewarisan digunakan sebagai hukum untuk mengadili perkara waris yang diajukan kepada Pengadilan Agama. Permohonan Fatwa waris dan  gugatan perkara waris merupakan kompetensi Absolut Peradilan Agama.

1.2.1.1.   Berlakunya Hukum Kewarisan Islam

Berlakunya Hukum kewarisan Islam di indonesia berdasarkan pada:

1.2.1.1.1.   Pasal 49 UU No.3 tahun 2006

Pasal 49 UU No.3 tahun 2006 yang berkaitan dengan kompetensi absolut Peradilan Agama, yang menjelaskan bahwa Peradilan agama bewenang untuk mengadili perkara kewarisan yang diadukan/ dimintakan fatwanya oleh anggota masyarakat yang beragama Islam.
Pasal ini menunjukkan adanya kebutuhan hukum materiel untuk digunakan para hakim dalam mengadili masalah kewarisan. Kebutuhan hukum tersebut berhubungan dengan perlunya kepastian hukum dalam sistem hukum Nasional yang harus dipenuhi supaya penegakkan hukum di Indonesia tetap berjalan. Kompetensi absolut PA berarti bahwa gugatan yang berkaitan dengan masalah kewarisan mutlak harus diajukan ke Peradilan Agama, bukan Peradilan lainnya.
Contohnya : apabila ada perkara gugatan dari seorang ahli waris beragama Islam mengenai pembagian waris, yaitu berasal dari seorang ahli waris yang berhak mewaris, tetapi seluruh harta warisannya dikuasai oleh saudaranya yang tertua dengan alasan itu adalah pesan dari orang tua sebelum meningal. Gugatan ini hanya bisa dimasukkan ke Pengadilan Agama. Apabila gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Umum, maka Pengadilan Umum akan menolaknya, karena bukan merupakan kompetensi Peradilan Umum.
Hal ini menimbulkan persoalan bagi Pengadilan Agama, yaitu hukum materiel mana yang harus digunakan untuk mengadili perkara kewarisan? pertanyaan ini beralasan karena disatu sisi belum ada Undang-undang tentang Kewarisan Islam di Indonesia, pada sisi lain amanah dari UU No.3 tahun 2006 menetapkan bahwa PA harus bisa melakukan persidangan untuk perkara Kewarisan.
Untuk itulah diperlukan teori hukum yang menjelaskan bahwa hukum kewarisan Islam yang masih bersifat normatif dalam masyarakat, diakui eksistensinya oleh hukum nasional. (Hukum Islam yang lain sebagian sudah menjadi perundang-undangan, antara lain : Hukum Perbankan Syariah, Hukum Perwakafan, Hukum Pengelolaan Zakat, sedangkan  Hukum Perkawinan ditunjuk oleh UU dan Hukum kewarisan berlaku berdasarkan UU)..
Sumber-sumber hukum kewarisan Islam yang digunakan sebagai hukum materiel di PA adalah : Kompilasi Hukum Islam Buku ke II yang didalamnya terdapat aturan hukum kewarisan Islam, dan hukum Fikih yang masih tersebar pada masyarakat apabila kompilasi tidak mencukupi untuk itu.
Negara Indonesia adalah negara Hukum bukan negara Teokrasi (negara Agama), Secara filosofis, perundang-undangan adalah salah satu cara untuk menegakkan syariat Islam dengan pendekatan hukum.. Oleh karena itu untuk menegakkan syariat Islam harus dengan cara menuangkannya dalam kebijakan hukum, bukan dengan kebijakan kekuasaan, sebab kebijakan kekuasaan akan menimbulkan ketidak adilan bagi sebagian masyarakat yang lain.
Ada dua teori berlakunya hukum di dalam sistem hukum, yaitu :
a.    Teori yuridis formal, yaitu hukum berlaku karena ditunjuk oleh perundang-undangan atau menjadi undang-undang. Sebagai contoh yang ditunjuk oleh perundang-undangan adalah Hukum perkawinan Islam yang ditunjuk oleh UU No.1 tahun 1974. Dan hukum Islam yang sudah menjadi UU adalah Hukum Perbankan Syariah.
b.    Teori yuridis Normatif, yaitu berlakunya hukum yang masih berupa norma hukum karena didasarkan pada perundang-undangan. Sebagai contoh adalah Hukum Kewarisan Islam.

Politik hukum di Indonesia sejak Jaman Hindia menggunakan beberapa teori mengenai eksistensi Hukum Islam di Indonesia, yaitu :
1.    Teori Receptio in Complexu
Teori ini berkenaan dengan hukum Adat, dimana hukum Islam berlaku di Indonesia karena sudah diterima sepenuhnya oleh hukum Adat Indonesia disebabkan masyarakat memeluk agama Islam. Hukum Islam menjadi satu dengan agama Islam, sehingga pada masyarakat yang beragama Islam berlakulah hukum Islam sebagai bagian dari adat mereka. Berdasarkan teori ini hukum Islam berlaku di tengah masyarakat Indonesia sebagai sitem hukum.
2.    Teori Receptie
Teori ini mengkonstruksikan eksistensi hukum Islam kedalam hukum Alternatif, yaitu bahwa hukum Adatlah yang berlaku di Indonesia, sedangkan hukum Islam berlaku sebagai hukum apabila masyarakat menerima atau memilih untuk menggunakannya sebagai hukum Adat. Akibatnya muncul peraturan hukum yang menjadikan hukum Islam sebagai hukum alternatif, tidak lagi sebagai sistem hukum yang diakui keberadaannya.
3.    Menurut teori Receptio a Contrario dari Hazairin, hukum Islam secara umum merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat seiring dengan perkembangan agama Islam, sedangkan hukum normatif lain (Hukum Adat) diterima oleh masyarakat apabila sesuai dengan Hukum Islam. Karena tidak ada perundang-undangan yang mengatur bidang Kewarisan Islam, maka hukum yang digunakan adalah hukum normatif yang ada dalam masyarakat, yang dalam perkembangannya telah dikompilasikan dalam Kompilasi Hukum Islam.
Sejak tahun 1990, Kompilasi Hukum Islam sudah mulai digunakan sebagai hukum materiel di PA, sehingga menjadi kebiasaan Peradilan Agama untuk merujuk pada Kompilasi Hukum Islam sampai sekarang, termasuk perkara Hukum Kewarisan Islam.

1.2.1.1.2.   Inpres No.1 tahun 1990,

Inpres No.1 tahun 1990, memerintahkan kepada Pengadilan Agama untuk menggunakan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiel pada Peradilan Agama
Peradilan Agama pada saat itu masih berada dibawah Departemen Agama, sehingga Instruksi presiden tersebut merupakan dasar kebiasaan yang berlaku pada Peradilan Agama menggunakan Kompilasi Hukum Islam sebagai rujukan pokoknya.
Kompilasi Hukum Islam merupakan kompilasi aturan hukum Islam yang disusun oleh para ahli hukum Islam dan Ulama di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam disusun berdasarkan 14 kitab fikih yang berlaku di Indonesia serta melalui studi banding dan penelitian mengenai hukum Islam yang berlaku pada negara-negara Islam. Akan tetapi perlu dipahami bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanyalah rujukan utama, di samping itu masih ada rujukan lain yang biasanya digunakan oleh PA apabila permasalahannya tidak bisa diselesaikan menggunakan KHI, yaitu Fikih Islam yang tersebar di berbagai Kitab Fikih yang menjadi pedoman dari para Ulama untuk menetapkan hukum. Oleh karena hal itu, Hukum Kewarisan Islam harus dipelajari tidak hanya melalui KHI, tetapi juga pada Ajaran Islam Mengenai Kewarisan yang ada dalam masyarakat.
Untuk memudahkan mempelajarinya, materi pokok kuliah Hukum Kewarisan Islam dibagi dalam :
a)    Hukum Kewarisan (Ayat Qur’an dan Hadits)
b)    Hukum Waris (Faroidh)
c)    Hukum Wasiat dan Hibah

1.2.1.1.3.   Asas-asas Hukum Kewarisan Islam

Ada tiga asas yang paling penting yang mendasari aturan hukum kewarisan, yaitu :
a.    Asas Ijbari
Asas bahwa kewarisan harus dilaksanakan segera setelah seseorang meninggal dunia. Asas ini disebut asas memaksa karena merupakan kekuatan hukum kewarisan Islam untuk memaksakan pembagian waris pada seluruh ahli waris. Sebagai contoh berlakunya asas ini adalah bahwa Pengadilan akan tetap menetapkan pembagian waris apabila diminta oleh salah seorang ahliwaris, sementara ahli waris yang lain tetap menginginkan hartanya tidak usah dibagi, dengan alasan pesan dari orang yang meninggal dunia.

b.    Asas Individual
Ahli waris dalam hukum kewarisan Islam pada dasarnya adalah individu, bukan kolektif. Pembagian kolektif hanya bisa apabila semua ahliwaris menyetujuinya dan dilakukan setelah penghitungan resmi dan semua ahli waris mengetahui bagiannya masing-masing, kemudian dilakukan islah atau perdamaian.
Asas ini menjamin setiap individu memperoleh hak-nya sebagai ahliwaris, sebagaimana dijamin oleh AlQur’an sbb: bagi laki-laki ada bagian dari peninggalan ibu-bapak dan aqrobunnya; Bagi wanita ada bagian dari peninggalan ibu-bapak dan aqrobunnya.
Sebagai Contoh : Janda dijamin perolehannya sebesar 1/8 apabila ada anak atau ¼ apabila tidak ada anak. Ibu dijamin perolehannya sebesar 1/6 apabila ada anak atau 1/3 apabila tidak ada anak. Jaminan itu ada di dalam Al Qur’an sehingga tidak bisa dirubah.

c.    Asas Keadilan Berimbang
Penetapan bagian dari masing-masing ahli waris, meskipun berbeda- beda, tetapi mengandung keadilan yang berimbang. Masing-masing diukur peranannya dalam kehidupan keluarga. Kewajiban itu ditetapkan dalam hukum Kekeluargaan. Dasar utama untuk melihat keadilan adalah diukur perbandingan antara Hak dengan Kewajiban, bukan antara Hak dengan Hak. Sebagi contoh : Hak seorang ibu berbeda dengan Hak seorang Janda karena Kewajiban seorang ibu berbeda dengan seorang Janda. Hak anak laki laki berbeda dengan Hak anak perempuan karena Kewajiban anak laki-laki berbeda dengan Kewajiban anak perempuan di dalam keluarga. Seorang anak laki-laki berkewajiban untuk menanggung semua kehidupan keluarganya setelah ayahnya meninggal, sedangkan seorang anak perempuan hanya wajib menanggung dirinya sendiri.

Berikut ini adalah konsep al mizan:

Keadilan adalah timbangan, yang menimbang dua hal yang berlawanan, bukan dua hal yang sama. Contoh: Hak dan kewajiban, bukan kewajiban dengan kewajiban. Dalam konsep ini menimbang hal yang sama adalah tidak adil, sebab setiap orang dibebani dengan hak dan kewajiban yang berbeda. Keseimbangan dilihat secara individual, artinya setiap individu dibebani dengan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menjaga keseimbangan sosial, sebab kewajiban seseorang selalu terkait dengan hak orang lain. Sebagai contoh Kewajiban suami adalah hak seorang isteri, kewajiban dosen adalah hak mahasiswa secara keseluruhan. Jadi tidak mungkin setiap orang punya kewajiban yang sama.
1.2.2.   Latihan
a.    Jelaskanlah mengenai Kompetesi PA untuk mengadili perkara kewarisan.
b.    Jelaskanlah bagaimana logika Pasal 49 UUNo.3 tahun 2006, berkaitan dengan kebutuhan hukum materiel dalam mengadili perkara kewarisan.
c.    Jelaskanlah berlakunya bagian dari Hukum Islam di Indonesia.berikan contohnya.
d.    Jelaskanlah pendekatan dari masuknya syariat Islam kedalam perundang-undangan.
e.    Jelaskanlah mengenai asas Ijbari dalam Hukum Kewarisan Islam, berikan contohnya.
f.     Jelaskanlah mengenai asas keadilan berimbang dalam Hukum Kewarisan Islam, berikan contohnya.
g.    Jelaskanlah mengenai asas Individual dalam Hukum Kewarisan Islam, berikan contohnya.


1.2.3.   Rangkuman
Hukum Kewarisan Islam merupakan hukum positif yang berlaku berdasarkan teori yuridis normatif, yaitu norma hukum yang berlaku berdasarkan pada perundang-undangan. Kompilasi hukum Islam  sebagai Kompilasi dari Norma Hukum, berlaku sebagai rujukan utama Peradilan Agama, berdasarkan kebiasan yang sudah dimulai sejak Inpres no. 1 tahun 1990.

1.3.   Penutup
1.3.1.   Test formatif
1.    Apa yanga anda ketahui mengenai Hukum Kewarisan Islam dalam sistem Hukum di Indonesia ?
a.    Sebagai hukum Alternatif.
b.    Sebagai Hukum positif
c.    Tidak tahu.
2.    Apa teori berlakunya sistem hukum Islam di Indoensia sebagai hukum yang hidup di masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam ?
a.    Teori Receptie in Complexu
b.    Teori Receptio a Contrario
c.    Teori Receptie
3.    Hukum Kewarisan Islam berlaku dalam sistem Hukum Nasional berdasarkan teori :
a.    Yuridis Normatif
b.    Yuridis Formal
c.    Tidak tahu
4.    Hukum kewarisan Islam menetapkan bagian setiap orang di dalam Al Qur’an, ini merupakan asas :
a.    Asas Bagi Hasil
b.    Asas Individual
c.    Asas Memaksa
5.    Hukum kewarisan Islam menetapkan bagian waris berdasarkan Kewajiban setiap ahli waris dalam hukum kekeluargaan. Ini merupakan asas :
a.    Asas Keadilan berimbang
b.    Asas pembagian
c.    Asas Kewajiban
6.    Peradilan Agama berhak memaksakan untuk membagi harta waris kepada semua ahli waris. Ini disebut :
a.    Asas membagi harta waris
b.    Tidak tahu
c.    Asas Ijbari
.
1.3.2.   Umpan balik (petunjuk bagi mahasiswa untuk bisa menilai sendiri hasil tes)
Anda bisa menilai sendiri jawaban anda dengan menjumlah skor pada jawaban yang telah dibuat. Skor untuk setiap jawaban hanya ada 1 dan 2, dan berbeda untuk setiap nomor. 
·         Nomor 1, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban b mempunyai skor  2.
·         Nomor  2, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban b mempunyai skor  2.
·         Nomor  3, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban a mempunyai skor  2.
·         Nomor  4, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban b mempunyai skor  2.
·         Nomor  5, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban a mempunyai skor  2.
·         Nomor  6, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan jawaban c mempunyai skor  2.

1.3.3.   Tindak lanjut ( apa yang harus dilakukan untuk menindak lanjuti hasil tes formatif)
·         Apabila skor anda 6 s/d 10 artinya anda sebaiknya mengulang latihan yang diberikan dan lebih banyak belajar dan membaca buku teks Hukum Kewarisan.
·         Apabila skor anda 11 artinya anda cukup baik, tetapi harus lebih rajin mengulang bacaan.
·         Apabila skor anda 12 artinya anda telah mempelajari dengan sungguh-sungguh buku ini. Tapi saya menyarankan anda untuk banyak membaca buku.
1.3.4.   Kunci jawaban tes formatif
Nomor 1 = b
Nomor 2 = b
Nomor 3 = a
Nomor 4 = b
Nomor 5 = a
Nomor 6 = b

BAB I I

AYAT-AYAT DAN HADITS KEWARISAN ISLAM


1.4.   Pendahuluan

1.4.1.   Deskripsi singkat

Dari sisi Ilmu Fikih/Ilmu Hukum Islam, Hukum kewarisan Islam BERSUMBER pada Al Qur’an, Hadits.  Untuk itu perlu dipahami ajaran Islam mengenai kewarisan dengan mempelajari mengenai: ayat-ayat dan hadits kewarisan. Dalil-dalil yang terdapat dalam Al qur’an dan hadits kemudian diperinci ke dalam aturan hukum fikih dengan memperhatikan garis hukumnya. Di Indonesia, hukum Fikih ini kemudian di kompilasikan ke dalam Kompilasi Hukum (Kewarisan) Islam.
Garis hukum dalam ayat kewarisan perlu diketahui untuk memahami alur berfikir pembagian waris. Penetapan mengenai siapa yang menjadi ahli waris dan berapa bagian warisannya harus dipahami secara konstruktif dan logis, karena tidak asal ditetapkan, tetapi di dalam mengandung dasar-dasar berfikir berkaitan dengan kewarisan.
Setiap ayat hukum dalam AlQur’an mengandung beberapa garis hukum, setiap garis hukum mengandung subyek hukum. Bagian yang terpenting dari garis hukum adalah menemukan subyek hukumnya, sehingga ketetapan yang ditetapkan menjadi jelas.

1.4.2.   Relevansi

Kuliah ini berguna bagi mahasiswa untuk mengetahui pengambilan garis hukum kewarisan dalam Al Qur’an dan Hadits, serta logika hukum dari Kompilasi Hukum Islam. 

1.4.3.   Kompetensi Dasar(TIK)

Mahasiswa memahami dan bisa menguasi dalil-dalil dan garis hukum yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits.

1.5.   Penyajian

1.5.1.   Ayat –ayat Kewarisan

Ada tiga ayat kewarisan yang akan kita bahas, yaitu:
·         Surat Annisa ayat 7
·         Surat annisa ayat 11
·         Surat Annisa ayat 12
·         S urat Annisa ayat 176

a.    Surat An Nissa 7

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.

Ayat ini menjadi dasar penetapan Dasar untuk mewaris, yaitu adanya hubungan nasab dan hubungan semenda.
Atas dasar ayat ini maka orang-orang yang terkait hubungan nasab dengan orang yang meninggal dunia ditetapkan sebagai ahli waris. Kaitan hubungan nasab itu adalah pada garis lurus ke atas dan ke bawah serta pada garis lurus ke samping. Yang dimaksud dengan istilah ahli waris di sini adalah mereka yang secara hukum berkedudukan sebagai orang yang mempunyai hak untuk memperoleh bagian warisan dari orang yang meninggal dunia.
Akan tetapi tidak semua ahli waris dapat mewaris, mereka yang dapat mewaris adalah mereka yang mempunyai hubungan terdekat dengan pewaris, atau mereka yang sudah tidak terhalang oleh ahliwaris dengan derajat terdekat.
Ahli waris dengan derajat terdekat adalah
1.    Anak pewaris,
2.    Ayah pewaris, Ibu pewaris,
3.    dan Janda / duda pewaris. 
Anak pewaris menjadi penghalang bagi saudara pewaris untuk mewaris, maka apabila pewaris tidak mempunyai anak, saudara pewaris dapat mewaris. Sedangkan Ayah pewaris menjadi penghalang bagi Kakek pewaris, sehingga apabila Ayah pewaris sudah meninggal lebih dahulu, maka Kakek pewaris bisa mewaris.
Janda / duda tidak menutup ahli waris yang lainnya.

b.    Surat An Nissa 11

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

c.    Surat Annisa 12

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

d.    Surat Annisa 176

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

1.5.2.   Hadits Kewarisan

a.      Serahkanlah jatah warisan yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya. Adapun sisanya, maka bagi pewaris laki-laki yang paling dekat nasabnya.
·         Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.:  Bahwa Nabi saw. bersabda: Orang muslim tidak dapat mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewarisi orang muslim. (Shahih Muslim No.3027)
·         Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Berikanlah jatah warisan yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya. Adapun sisanya, maka bagi pewaris laki yang paling dekat nasabnya. (Shahih Muslim No.3028)
1.5.2.1.1.     Pembagian harta warisan kalalah (mayit yang tidak meninggalkan ayah dan anak)
·         Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata: Aku sakit, lalu Rasulullah saw. dan Abu Bakar datang menjengukku dengan berjalan kaki. Kemudian aku pingsan, maka beliau berwudu lalu menuangkan (memercikkan) air wudunya kepadaku sehingga aku pun siuman. Kemudian aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana aku membagikan harta warisanku? Beliau tidak menjawab apa pun hingga turunlah ayat pewarisan yang berbunyi: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah. (Shahih Muslim No.3031)
b.      Ayat yang terakhir diturunkan adalah ayat kalalah
·         Hadis riwayat Barra` ra., ia berkata: Ayat Alquran yang terakhir diturunkan adalah: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah. (Shahih Muslim No.3036)
c.      Orang mati yang meninggalkan harta, maka hartanya untuk ahli warisnya
·         Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. pernah didatangkan seorang mayit lelaki yang menanggung utang lalu beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya? Kalau beliau diberitahu bahwa mayit tersebut meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya, maka beliau menyalatkannya. Dan jika tidak, beliau bersabda: Salatkanlah temanmu itu! Ketika Allah memberikan kemenangan kepadanya berupa penaklukan beberapa negeri, beliau bersabda: Aku lebih berhak atas orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Maka barang siapa meninggal sedang ia mempunyai utang, maka akulah yang melunasinya. Barang siapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya. (Shahih Muslim No.3040)

B.   1.2.3. Garis Hukum dalam surat Annisa 7

1) Bagi anak laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu atau bapak  yang meninggal.
2)  Bagi Kerabat laki-laki (Ayah/saudara/kakek) ada bagian harta peninggalan kerabatnya (anak/saudara/cucu) yang meninggal dunia.
3)  Bagi anak perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan ibu atau bapak  yang meninggal.
4)  Bagi Kerabat perempuan (Ibu/saudara perempuan) ada bagian harta peninggalan kerabatnya (anak/saudara/cucu) yang meninggal dunia.
5)  baik sedikit atau banyak (bagian harta peninggalan) menurut bahagian yang telah ditetapkan
Garis hukum adalah logika hukum. Apabila dinyatakan bahwa bagi laki-laki  dan wanita ada harta peninggalan orang tuanya, tentulah yang dimaksud adalah anak, bukan yang lain. Dan bagi laki-laki ada peninggalan kerabatnya, tentulah yang dimaksud kerabat disini adalah :
1)    ayah, kerabat bagi anak;
2)    saudara laki-laki, kerabat bagi saudaranya; dan
3)    kakek, kerabat dari cucu.
Dan dalam ayat ini dikatakan mengenai “bagian harta peniggalan”, berarti yang dimaksud dengan orang tua dan kerabat adalah: orang tua dan kerabat yang sudah meninggal bukan orang tua dan kerabat yang masih hidup.
Perintah dalam garis hukum
Garis hukum a, b,c,d dan e, secara yuridis memerintahkan  :
1)    Adanya perintah pembagian waris pada setiap terjadi kematian. Asas ini disebut dengan asas memaksa atau Ijbari.
2)    Setiap orang yang berhak menjadi ahli waris, berhak menerima warisannya sendiri. Asas ini dalam ilmu hukum Waris disebut asas Individual.
3)    Bagian untuk ahli waris satu sama lain berbeda, ada yang mendapat sedikit, ada yang mendapat banyak tergantung ketetapan dalam Al Qur’an. Asas pembagian ini disebut Asas Keadilan Berimbang, yaitu haknya seimbang dengan besarnya kewajiban pada masing-masing ahliwaris dalam hukum kekeluargaan.
Penjelasan mengenai asas di atas  sudah dijelaskan pada Bab I.

C.   1.2.4. Garis Hukum dalam surat Annisa 11

1)    Pembagian harta waris untuk anak-anak.
a)  bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan;
b)  dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
c)  jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
2)  Pembagian harta waris untuk dua orang ibu-bapak
d)    untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
e)    jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
f)     jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


1.1.2.   Latihan

1)     Subyek hukum apasaja yang diatur dalam surat an Nisa :7

1.1.3.   Rangkuman

1.2.   Penutup

1.2.1.   Test formatif

1.2.2.   Umpan balik (petunjuk bagi mahasiswa untuk bisa menilai sendiri hasil tes)


1.2.3.   Tindak lanjut ( apa yang harus dilaukan untuk menindak lanjuti hasil tes formatif)


1.2.4.   Kunci jawaban tes formatif



BAB I I I

DASAR MEWARIS

DAN KEDUDUKAN AHLI WARIS


1.6.   Pendahuluan

1.6.1.   Deskripsi singkat

Dasar mewaris harus dipahami lebih dahulu sebelum seseorang menentukan siapa yang menjadi ahli waris dalam soal kewarisan, sebab apabila tidak ada dasar mewaris seseorang tidak dapat menjadi ahli waris. Dengan kata lain, dasar mewaris adalah alat untuk menentukan siapa ahli waris dari seseorang yang meninggal dunia, diluar dari orang yang ditentukan dalam dasar mewaris adalah bukan ahli waris meskipun punya hubungan yang sangat dekat dengan orang yang meninggal dunia.
Ahliwaris adalah orang yang berdasarkan dasar mewaris berkedudukan sebagai orang yang bisa memperoleh bagian dari harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Tidak semua ahli waris berhak mewaris atau memperoleh bagian harta peninggalan, sebab Alqur’an menetapkan urutan ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan dimulai dari orang yang paling dekat dasar mewarisnya.
Kedudukan ahli waris penting diketahui untuk menyelesaikan perhitungan perolehan apabila ada sisa lebih atau sisa kurang. Perhitungan perolehan tidak dapat dilakukan dengan tepat apabila kedudukan ahliwaris yang berhak mewaris tidak dipahami.

1.6.2.   Relevansi

Kuliah ini berguna bagi mahasiswa untuk memahami dasar yang menjadikan adanya hubungan hukum saling mewaris, sebab tidak semua dasar mewaris berdasarkan pada hubungan hukum antara pewaris dan ahli waris, melainkan juga adanya hubungan biologis sebagai dasar mewaris.

1.6.3.   Kompetensi Dasar(TIK)

Mahasiswa memahami dan bisa menguasai dalil-dalil dan garis hukum yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits.

1.7.   Penyajian

1.7.1.    Dasar Mewaris

Dasar mewaris adalah dasar untuk menetapkan orang yang mempunyai hubungan mewaris dengan pewaris, yaitu ahli waris. Hubungan mewaris adalah hubungan hukum mewaris antara ahli waris dengan pewaris, dimana terjadi pemindahan hak kebendaan dari seorang yang meninggal dunia (pewaris) kepada  ahliwarisnya.
Hubungan hukum antar anggota keluarga dalam sistem kekerabatan Islam di dasarkan pada hubungan darah dan semenda. Hubungan darah atau Nasab ditarik dari garis keturunan laki-laki secara biologis, sedangkan hubungan semenda berasal dari hubungan perkawinan. Yang dimaksud dengan dasar mewaris adalah hubungan biologis antara pewaris dengan ahli waris yang diakui oleh hukum. Masing-masing ahli waris berdasarkan hubungan tersebut mempunyai kedudukan dalam mewaris. Kedudukan tersebut  didasarkan pada bagian yang ditentukan AlQur’an dan Hadits mengenai perolehan bagian warisan.
Dasar Mewaris yang ditetapkan dalam Hukum Kewarisan Islam, yaitu :
a.  Hubungan darah atau Nasab, sebagai dasar mewaris yang dimiliki oleh ahliwaris yang berhubungan darah, baik garis lurus ke bawah, ke atas maupun menyamping. Ahli waris yang berhubungan darah dengan garis lurus ke bawah adalah anak, cucu dan seterusnya; garis lurus ke atas adalah : ayah, ibu dan kakek dan nenek; sedangkan garis menyamping adalah saudara; dan paman.
1)  Bagi anak laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu atau bapak  yang meninggal. (garis lurus)
2)  Bagi anak perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan ibu atau bapak  yang meninggal.
3)  Bagi Kerabat laki-laki (Ayah/saudara/kakek) ada bagian harta peninggalan kerabatnya (anak/saudara/cucu) yang meninggal dunia.( garis lurus ke atas dan garis menyamping)
4)  Bagi Kerabat perempuan (Ibu/saudara perempuan) ada bagian harta peninggalan kerabatnya (anak/saudara/cucu) yang meninggal dunia.

Dewasa ini karena majunya Imu Biologi, maka konstruki Nasab ini bisa dipahami dengan lebih baik, yaitu bahwa secara biologis genitas laki-laki menurun pada anaknya dan akan diteruskan kepada generasi berikutnya melalui laki-laki. Sedangkan pada keturunan perempuan, genitas terhenti karena digantikan dengan keturunan suaminya yang ada dalam kandungan wanita.
Keturunan dari anak wanita tidak termasuk dalam jurai kekerabatan sehingga tidak ikut mewaris. Dengan kata lain cucu yang berasal dari anak wanita bukan ahliwaris, akan tetapi bisa mewaris karena menggantikan kedudukan ibunya yang sudah meninggal terlebih dahulu. Ahliwaris yang demikian disebut dengan Mawali atau ahliwaris pengganti.

b.  Hubungan Semenda
Hubungan semenda yang dapat digunakan sebagai dasar mewaris hanya hubungan perkawinan langsung, yaitu antara suami dan isteri. Selain suami isteri dalam hubungan semenda tidak dapat mewaris, kecuali saudara seibu yang mewaris apa bila tidak ada ayah dan anak. Saudara seibu mewaris bukan berdasarkan pada hubungan darah, melinkan hubungan semenda, yaitu karena ibunya menikah dengan ayah pewaris.

1.7.2.     Kedudukan Ahli Waris

Kedudukan ahli waris penting untuk dimengerti karena berkaitan dengan urutan pembagian waris atau prioritas pembagian harta waris. Ada dua kedudukan ahli waris dilihat dari keutamaannya, yaitu:
1.7.2.1.1.           Sebagai Dzawul Furudh
Dzawul Furudh atau Dzul Faraidh, yaitu ahliwaris yang   memperoleh bagian tertentu yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan mendapatkan prioritas utama dalam pembagian waris. Apabila dilakukan pembagian waris, maka ahli waris ini harus didahulukan pembagiannya, sehingga dapat dipastikan bahwa ahlwaris dzul faraidh selalu memperoleh bagiannya tanpa dikurangi oleh bagian lain.
Faroidh adalah kepastian hukum dalam hukum kewarisan Islam, dimana perolehan yang telah ditetapkan merupakan ketentuan langsung dar AlQur’an yang tidak bisa dirubah, ditambah atau dikurangi. Jaminan hukum atas bagian tersebut dapat dituntut pelaksanaannya melalui Peradilan Agama.
Pada proses pembagian, ahli waris dzul Faraidh didahulukan setelah dibayarkannya hutang dan wasiat. 
Bagian tertentu (Faraidh) yang telah ditetapkan di dalam AlQur’an adalah : ½ ; ¼ ; 1/3; 1/6; 1/8;2/3. Sedangkan ahli waris yang termasuk dzul faraidh adalah:
a)    Anak perempuan dengan faraidh :1/2 apabila hanya ada 1 anak perempuan, dan 2/3 apabila ada 2 atau lebih anak perempuan yang mewaris tanpa anak laki-laki. Anak perempuan selalu mendapatkan bagian warisan pada setiap keadaan kewarisan. Kedudukannya sebagai dzul faraidh akan berubah apabila mewaris bersama anak laki-laki.   
b)    Janda mendapatkan faraidh ¼ kalau tidak ada anak, atau 1/8 kalau ada anak.
c)    Duda mendapatkan faraidh ½ kalau tidak ada anak. Atau  ¼ kalau ada anak.
d)    Ibu, mendapatkan faraidh 1/3 kalau tidak ada anak atau 1/6 kalau ada anak.
e)    Bapak, mendapatkan faraidh 1/3 kalau tidak ada anak atau 1/6 kalau ada anak.
f)     Saudara perempuan mendapatkan ½ apabila mewaris sendirian. Dan 2/3 apabila mewaris bersama-sama.
g)    Saudara seibu mendapatkan 1/3 atau 2/3 apabila tidak ada anak dan tidak ada ayah.

1.7.2.2.     Sebagai Asobah
Asobah adalah ahli waris yang menerima bagian sisa atau bagian terbuka yang telah dikurangi bagian untuk dzawul furudh. Apabila diadakan pembagian waris maka terlebih dulu dibagikan kepada ahliwaris dzawul furudh, baru kemudian sisanya diberikan kepada ahliwaris Asobah. Sisa itu bisa sedikit bisa banyak tergantung jumlah ahliwaris dzawul frurudh yang ada.
3)    Dzawul Arham
Yaitu saudara seibu.

a.  Kedudukan Anak, Ayah, ibu, Janda/Duda

Anak, Ayah, Ibu, janda / duda disebut sebagai ahli waris yang mempunyai keutamaan yang pertama, yaitu ahli waris yang pertama mempunyai hak untuk mewaris diantara ahli waris yang lain. Apabila semua ahli waris ada maka yang paling berhak mewaris adalah ahliwaris keutamaan yang pertama.
Anak adalah ahli waris yang paling dekat dengan Pewaris dalam hubungan darah, yang keberadaannya mempengaruhi ahliwaris lain, baik yang bertautan darah maupun semenda. Anak laki-laki maupun perempuan menutup kesempatan ahli waris lain untuk mewaris kecuali : ayah, ibu, janda atau duda, akan tetapi sebaliknya adanya ahli waris lain tersebut tidak mempengaruhi kedudukan anak untuk mewaris.
Sebagai contoh: apabila semua ahli waris ada yaitu : kakek, nenek, bapak, ibu,paman, saudara, anak, janda/duda, maka yang mewaris hanya anak, bapak, ibu, dan janda/duda. Apabila bapak tidak ada naka yang mewaris adalah anak, ibu dan janda/duda. Apabila ibu juga tidak ada maka yang mewaris hanya anak dan janda /duda. Sedangkan apabila janda/duda juga tidak ada maka yaang mewaris hanya anak.
Kedudukan anak sangat kuat, tidak bisa dipengaruhi oleh ahliwaris lain dala perolehannya. Sedangkan kedudukan Bapak, ibu dan janda /duda perolehannya dipengaruhi oleh adanya anak. Bapak dan ibu mendapatkan 1/3 apabila tidak ada anak dan 1/6 bila ada anak. Sedangkan janda mendapat ¼ apabila tidak ada anak dan 1/8 apabila ada anak, dan duda mendapat ½ apabila tidak ada anak dan ¼ apabila ada anak.
Anak juga menutup hak mewaris saudara. Apabila tidak ada anak maka saudara mewaris bersama ayah, ibu, janda/duda.

b.  Kedudukan Ayah dan Ibu apabila tidak ada anak dan saudara

Ayah menjadi Asobah apabila yang meinggal tidak mempunyai anak dan saudara, yaitu menerima bagian sisa setelah dikurangi bagian ibu 1/3 dari harta waris, atau dari sisa setelah dikurangi bagian janda/duda apabila ada janda/ duda.
Berdasarkan S.nissa 11 :
.............Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.

c.  Kedudukan Saudara apabila tidak ada anak

Hak saudara untuk mewaris menjadi terbuka apabila yang meninggal dunia tidak mempunyai anak.
Apabila  saudara mewaris bersama ayah, ibu dan janda/duda,  maka ibu dan ayah mendapat 1/6 dan saudara laki-laki berkedudukan sebagai asobah.
Saudara perempuan berkedudukan sebagai asobah apabila mewaris bersama dengan saudara laki-laki dengan perbandingan 2:1 untuk laki2 dan perempuan.
Saudara seibu, baik laki2 maupun perempun mewaris sebagai dzawul furudh, apabila yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak dan ayah.
Dasar mewaris saudara seibu ini bukan nasab, tetapi hubungan satu rahim atau dikenal dengan Dzawul Arham.

1.7.3.   Latihan

a.    Apa yang dimaksud dasar mewaris, dan untuk apa memahami dasar mewaris?
b.    Apabila ada seorang laki-laki meninggal dunia, meninggalkan harta, meniggalkan anak, isteri dan saudara, siapakah yang menjadi ahli warisnya dan sebutkan dasar mewarisnya.
c.    Jelaskan dua kedudukan ahli waris berdasarkan perolehannya.
d.    Bagaimana kedudukan anak dalam mewaris?
e.    Bagaimana kedudukan isteri dalam mewaris?
f.     Bagaimana kedudukan orang tua dalam mewaris?

1.7.4.   Rangkuman

Untuk menentukan siapa yang menjadi ahli waris, diperlukan pengetahuan mengenai dasar mewaris, sehingga orang mengerti siapa yang mejadi ahli waris siapa yang bukan ahliwaris dari orang yang meninggal dunia. Dalam hal ini juga merupakan kepastian hukum mengenai hubungan antara ahli waris dengan pewaris.

1.8.   Penutup

1.8.1.   Test formatif

1.    Siapa ahli waris dari seorang yang meninggal dunia ?
a.    Orang yang paling dekat/tempat curhat
b.    Orang yang secara hukum diangkat menjadi anak.
c.    Orang yang mempunyai hubungan nasab atau hubungan semenda.
2.    Siapa di bawah ini yang mempunyai hubungan nasab dengan pewaris?
a.    Anak angkat
b.    Saudara angkat
c.    Saudara
3.    Siapa di bawah ini yang mempunyai hubungan semenda ?
a.    Anak
b.    Isteri
c.    Orang tua
4.    Siapa di bawah ini yang bukan pewaris ?
a.    Orang tua
b.    Kakek
c.    Anak angkat
5.    Yang bukan termasuk kedudukan anak sebagai ahliwaris?
a.    Menutup semua ahliwaris yang lain
b.    Sebagai dzawul furudh
c.    Sebagai Asobah
6.    Yang bukan termasuk kedudukan Janda/duda sebagai ahli waris?
a.    Tidak tertutup mewaris oleh ahli waris manapun.
b.    Sebagai asobah
c.    Sebagai dzawul Furudh
7.    Yang bukan termasuk kedudukan Ayah sebagai ahli waris?
a.    Tertutup mewaris oleh ahli waris lain.
b.    Sebagai  Asobah
c.    Sebagai dzawul Furudh
8.    Yang bukan termasuk kedudukan ibu sebagai ahli waris?
a.    Perolehannya dipengaruhi oleh anak.
b.    Sebagai asobah
c.    Sebagai dzawul Furudh
9.    Yang bukan termasuk kedudukan saudara sebagai ahli waris?
a.    Tidak tertutup mewaris oleh ahli waris manapun.
b.    Sebagai asobah
c.    Sebagai dzawul Furudh
10. Yang bukan termasuk kedudukan anak laki-laki?
a.    Tidak tertutup mewaris oleh ahli waris manapun.
b.    Sebagai asobah
c.    Sebagai dzawul Furudh

1.8.2.   Umpan balik (petunjuk bagi mahasiswa untuk bisa menilai sendiri hasil tes)

Anda bisa menilai sendiri jawaban anda dengan menjumlah skor pada jawaban yang telah dibuat. Skor untuk setiap jawaban hanya ada 1 dan 2, dan berbeda untuk setiap nomor. 
·         Nomor 1, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan jawaban c mempunyai skor  2.
·         Nomor  2, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan jawaban c mempunyai skor  2.
·         Nomor  3, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban b mempunyai skor  2.
·         Nomor  4, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan jawaban c mempunyai skor  2.
·         Nomor  5, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban a mempunyai skor  2.
·         Nomor  6, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban b mempunyai skor  2.
·         Nomor  7, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban a mempunyai skor  2.
·         Nomor  8, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban b mempunyai skor  2.
·         Nomor  9, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban a mempunyai skor  2.
·         Nomor  10, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan jawaban c mempunyai skor  2.

1.8.3.   Tindak lanjut ( apa yang harus dilakukan untuk menindak lanjuti hasil tes formatif)

·         Apabila skor anda 6 s/d 10 artinya anda sebaiknya mengulang latihan yang diberikan dan lebih banyak belajar dan membaca buku teks Hukum Kewarisan.
·         Apabila skor anda 11 artinya anda cukup baik, tetapi harus lebih rajin mengulang bacaan.
·         Apabila skor anda 12 artinya anda telah mempelajari dengan sungguh-sungguh buku ini. Tapi saya menyarankan anda untuk banyak membaca buku.

1.8.4.   Kunci jawaban tes formatif

Nomor 1 = c
Nomor 2 = c
Nomor 3 = b
Nomor 4 = c
Nomor 5 = a
Nomor 6 = b
Nomor 7 = a
Nomor 8 = b
Nomor 9 = a
Nomor 10 = c



BAB I I I

DASAR MEWARIS

DAN KEDUDUKAN AHLI WARIS


1.9.   Pendahuluan

1.9.1.   Deskripsi singkat

Dasar mewaris harus dipahami lebih dahulu sebelum seseorang menentukan siapa yang menjadi ahli waris dalam soal kewarisan, sebab apabila tidak ada dasar mewaris seseorang tidak dapat menjadi ahli waris. Dengan kata lain, dasar mewaris adalah alat untuk menentukan siapa ahli waris dari seseorang yang meninggal dunia, diluar dari orang yang ditentukan dalam dasar mewaris adalah bukan ahli waris meskipun punya hubungan yang sangat dekat dengan orang yang meninggal dunia.
Ahliwaris adalah orang yang berdasarkan dasar mewaris berkedudukan sebagai orang yang bisa memperoleh bagian dari harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Tidak semua ahli waris berhak mewaris atau memperoleh bagian harta peninggalan, sebab Alqur’an menetapkan urutan ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan dimulai dari orang yang paling dekat dasar mewarisnya.
Kedudukan ahli waris penting diketahui untuk menyelesaikan perhitungan perolehan apabila ada sisa lebih atau sisa kurang. Perhitungan perolehan tidak dapat dilakukan dengan tepat apabila kedudukan ahliwaris yang berhak mewaris tidak dipahami.

1.9.2.   Relevansi

Kuliah ini berguna bagi mahasiswa untuk memahami dasar yang menjadikan adanya hubungan hukum saling mewaris, sebab tidak semua dasar mewaris berdasarkan pada hubungan hukum antara pewaris dan ahli waris, melainkan juga adanya hubungan biologis sebagai dasar mewaris.

1.9.3.   Kompetensi Dasar(TIK)

Mahasiswa memahami dan bisa menguasai dalil-dalil dan garis hukum yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits.

1.10. Penyajian

1.10.1. Dasar Mewaris

Dasar mewaris adalah dasar untuk menetapkan orang yang mempunyai hubungan mewaris dengan pewaris, yaitu ahli waris. Hubungan mewaris adalah hubungan hukum mewaris antara ahli waris dengan pewaris, dimana terjadi pemindahan hak kebendaan dari seorang yang meninggal dunia (pewaris) kepada  ahliwarisnya.
Hubungan hukum antar anggota keluarga dalam sistem kekerabatan Islam di dasarkan pada hubungan darah dan semenda. Hubungan darah atau Nasab ditarik dari garis keturunan laki-laki secara biologis, sedangkan hubungan semenda berasal dari hubungan perkawinan. Yang dimaksud dengan dasar mewaris adalah hubungan biologis antara pewaris dengan ahli waris yang diakui oleh hukum. Masing-masing ahli waris berdasarkan hubungan tersebut mempunyai kedudukan dalam mewaris. Kedudukan tersebut  didasarkan pada bagian yang ditentukan AlQur’an dan Hadits mengenai perolehan bagian warisan.
Dasar Mewaris yang ditetapkan dalam Hukum Kewarisan Islam, yaitu :
d.  Hubungan darah atau Nasab, sebagai dasar mewaris yang dimiliki oleh ahliwaris yang berhubungan darah, baik garis lurus ke bawah, ke atas maupun menyamping. Ahli waris yang berhubungan darah dengan garis lurus ke bawah adalah anak, cucu dan seterusnya; garis lurus ke atas adalah : ayah, ibu dan kakek dan nenek; sedangkan garis menyamping adalah saudara; dan paman.
1)  Bagi anak laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu atau bapak  yang meninggal. (garis lurus)
2)  Bagi anak perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan ibu atau bapak  yang meninggal.
3)  Bagi Kerabat laki-laki (Ayah/saudara/kakek) ada bagian harta peninggalan kerabatnya (anak/saudara/cucu) yang meninggal dunia.( garis lurus ke atas dan garis menyamping)
4)  Bagi Kerabat perempuan (Ibu/saudara perempuan) ada bagian harta peninggalan kerabatnya (anak/saudara/cucu) yang meninggal dunia.

Dewasa ini karena majunya Imu Biologi, maka konstruki Nasab ini bisa dipahami dengan lebih baik, yaitu bahwa secara biologis genitas laki-laki menurun pada anaknya dan akan diteruskan kepada generasi berikutnya melalui laki-laki. Sedangkan pada keturunan perempuan, genitas terhenti karena digantikan dengan keturunan suaminya yang ada dalam kandungan wanita.
Keturunan dari anak wanita tidak termasuk dalam jurai kekerabatan sehingga tidak ikut mewaris. Dengan kata lain cucu yang berasal dari anak wanita bukan ahliwaris, akan tetapi bisa mewaris karena menggantikan kedudukan ibunya yang sudah meninggal terlebih dahulu. Ahliwaris yang demikian disebut dengan Mawali atau ahliwaris pengganti.

c.  Hubungan Semenda
Hubungan semenda yang dapat digunakan sebagai dasar mewaris hanya hubungan perkawinan langsung, yaitu antara suami dan isteri. Selain suami isteri dalam hubungan semenda tidak dapat mewaris, kecuali saudara seibu yang mewaris apa bila tidak ada ayah dan anak. Saudara seibu mewaris bukan berdasarkan pada hubungan darah, melinkan hubungan semenda, yaitu karena ibunya menikah dengan ayah pewaris.

1.10.2.  Kedudukan Ahli Waris

Kedudukan ahli waris penting untuk dimengerti karena berkaitan dengan urutan pembagian waris atau prioritas pembagian harta waris. Ada dua kedudukan ahli waris dilihat dari keutamaannya, yaitu:
1.10.2.1.1.        Sebagai Dzawul Furudh
Dzawul Furudh atau Dzul Faraidh, yaitu ahliwaris yang   memperoleh bagian tertentu yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan mendapatkan prioritas utama dalam pembagian waris. Apabila dilakukan pembagian waris, maka ahli waris ini harus didahulukan pembagiannya, sehingga dapat dipastikan bahwa ahlwaris dzul faraidh selalu memperoleh bagiannya tanpa dikurangi oleh bagian lain.
Faroidh adalah kepastian hukum dalam hukum kewarisan Islam, dimana perolehan yang telah ditetapkan merupakan ketentuan langsung dar AlQur’an yang tidak bisa dirubah, ditambah atau dikurangi. Jaminan hukum atas bagian tersebut dapat dituntut pelaksanaannya melalui Peradilan Agama.
Pada proses pembagian, ahli waris dzul Faraidh didahulukan setelah dibayarkannya hutang dan wasiat. 
Bagian tertentu (Faraidh) yang telah ditetapkan di dalam AlQur’an adalah : ½ ; ¼ ; 1/3; 1/6; 1/8;2/3. Sedangkan ahli waris yang termasuk dzul faraidh adalah:
h)   Anak perempuan dengan faraidh :1/2 apabila hanya ada 1 anak perempuan, dan 2/3 apabila ada 2 atau lebih anak perempuan yang mewaris tanpa anak laki-laki. Anak perempuan selalu mendapatkan bagian warisan pada setiap keadaan kewarisan. Kedudukannya sebagai dzul faraidh akan berubah apabila mewaris bersama anak laki-laki.   
i)     Janda mendapatkan faraidh ¼ kalau tidak ada anak, atau 1/8 kalau ada anak.
j)      Duda mendapatkan faraidh ½ kalau tidak ada anak. Atau  ¼ kalau ada anak.
k)    Ibu, mendapatkan faraidh 1/3 kalau tidak ada anak atau 1/6 kalau ada anak.
l)     Bapak, mendapatkan faraidh 1/3 kalau tidak ada anak atau 1/6 kalau ada anak.
m)  Saudara perempuan mendapatkan ½ apabila mewaris sendirian. Dan 2/3 apabila mewaris bersama-sama.
n)   Saudara seibu mendapatkan 1/3 atau 2/3 apabila tidak ada anak dan tidak ada ayah.

1.10.2.2.  Sebagai Asobah
Asobah adalah ahli waris yang menerima bagian sisa atau bagian terbuka yang telah dikurangi bagian untuk dzawul furudh. Apabila diadakan pembagian waris maka terlebih dulu dibagikan kepada ahliwaris dzawul furudh, baru kemudian sisanya diberikan kepada ahliwaris Asobah. Sisa itu bisa sedikit bisa banyak tergantung jumlah ahliwaris dzawul frurudh yang ada.
4)    Dzawul Arham
Yaitu saudara seibu.

a.  Kedudukan Anak, Ayah, ibu, Janda/Duda

Anak, Ayah, Ibu, janda / duda disebut sebagai ahli waris yang mempunyai keutamaan yang pertama, yaitu ahli waris yang pertama mempunyai hak untuk mewaris diantara ahli waris yang lain. Apabila semua ahli waris ada maka yang paling berhak mewaris adalah ahliwaris keutamaan yang pertama.
Anak adalah ahli waris yang paling dekat dengan Pewaris dalam hubungan darah, yang keberadaannya mempengaruhi ahliwaris lain, baik yang bertautan darah maupun semenda. Anak laki-laki maupun perempuan menutup kesempatan ahli waris lain untuk mewaris kecuali : ayah, ibu, janda atau duda, akan tetapi sebaliknya adanya ahli waris lain tersebut tidak mempengaruhi kedudukan anak untuk mewaris.
Sebagai contoh: apabila semua ahli waris ada yaitu : kakek, nenek, bapak, ibu,paman, saudara, anak, janda/duda, maka yang mewaris hanya anak, bapak, ibu, dan janda/duda. Apabila bapak tidak ada naka yang mewaris adalah anak, ibu dan janda/duda. Apabila ibu juga tidak ada maka yang mewaris hanya anak dan janda /duda. Sedangkan apabila janda/duda juga tidak ada maka yaang mewaris hanya anak.
Kedudukan anak sangat kuat, tidak bisa dipengaruhi oleh ahliwaris lain dala perolehannya. Sedangkan kedudukan Bapak, ibu dan janda /duda perolehannya dipengaruhi oleh adanya anak. Bapak dan ibu mendapatkan 1/3 apabila tidak ada anak dan 1/6 bila ada anak. Sedangkan janda mendapat ¼ apabila tidak ada anak dan 1/8 apabila ada anak, dan duda mendapat ½ apabila tidak ada anak dan ¼ apabila ada anak.
Anak juga menutup hak mewaris saudara. Apabila tidak ada anak maka saudara mewaris bersama ayah, ibu, janda/duda.

b.  Kedudukan Ayah dan Ibu apabila tidak ada anak dan saudara

Ayah menjadi Asobah apabila yang meinggal tidak mempunyai anak dan saudara, yaitu menerima bagian sisa setelah dikurangi bagian ibu 1/3 dari harta waris, atau dari sisa setelah dikurangi bagian janda/duda apabila ada janda/ duda.
Berdasarkan S.nissa 11 :
.............Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.

c.  Kedudukan Saudara apabila tidak ada anak

Hak saudara untuk mewaris menjadi terbuka apabila yang meninggal dunia tidak mempunyai anak.
Apabila  saudara mewaris bersama ayah, ibu dan janda/duda,  maka ibu dan ayah mendapat 1/6 dan saudara laki-laki berkedudukan sebagai asobah.
Saudara perempuan berkedudukan sebagai asobah apabila mewaris bersama dengan saudara laki-laki dengan perbandingan 2:1 untuk laki2 dan perempuan.
Saudara seibu, baik laki2 maupun perempun mewaris sebagai dzawul furudh, apabila yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak dan ayah.
Dasar mewaris saudara seibu ini bukan nasab, tetapi hubungan satu rahim atau dikenal dengan Dzawul Arham.

1.10.3.Latihan

g.    Apa yang dimaksud dasar mewaris, dan untuk apa memahami dasar mewaris?
h.    Apabila ada seorang laki-laki meninggal dunia, meninggalkan harta, meniggalkan anak, isteri dan saudara, siapakah yang menjadi ahli warisnya dan sebutkan dasar mewarisnya.
i.      Jelaskan dua kedudukan ahli waris berdasarkan perolehannya.
j.      Bagaimana kedudukan anak dalam mewaris?
k.    Bagaimana kedudukan isteri dalam mewaris?
l.      Bagaimana kedudukan orang tua dalam mewaris?

1.10.4.Rangkuman

Untuk menentukan siapa yang menjadi ahli waris, diperlukan pengetahuan mengenai dasar mewaris, sehingga orang mengerti siapa yang mejadi ahli waris siapa yang bukan ahliwaris dari orang yang meninggal dunia. Dalam hal ini juga merupakan kepastian hukum mengenai hubungan antara ahli waris dengan pewaris.

1.11. Penutup

1.11.1.Test formatif

11. Siapa ahli waris dari seorang yang meninggal dunia ?
a.    Orang yang paling dekat/tempat curhat
b.    Orang yang secara hukum diangkat menjadi anak.
c.    Orang yang mempunyai hubungan nasab atau hubungan semenda.
12. Siapa di bawah ini yang mempunyai hubungan nasab dengan pewaris?
a.    Anak angkat
b.    Saudara angkat
c.    Saudara
13. Siapa di bawah ini yang mempunyai hubungan semenda ?
a.    Anak
b.    Isteri
c.    Orang tua
14. Siapa di bawah ini yang bukan pewaris ?
a.    Orang tua
b.    Kakek
c.    Anak angkat
15. Yang bukan termasuk kedudukan anak sebagai ahliwaris?
a.    Menutup semua ahliwaris yang lain
b.    Sebagai dzawul furudh
c.    Sebagai Asobah
16. Yang bukan termasuk kedudukan Janda/duda sebagai ahli waris?
a.    Tidak tertutup mewaris oleh ahli waris manapun.
b.    Sebagai asobah
c.    Sebagai dzawul Furudh
17. Yang bukan termasuk kedudukan Ayah sebagai ahli waris?
a.    Tertutup mewaris oleh ahli waris lain.
b.    Sebagai  Asobah
c.    Sebagai dzawul Furudh
18. Yang bukan termasuk kedudukan ibu sebagai ahli waris?
a.    Perolehannya dipengaruhi oleh anak.
b.    Sebagai asobah
c.    Sebagai dzawul Furudh
19. Yang bukan termasuk kedudukan saudara sebagai ahli waris?
a.    Tidak tertutup mewaris oleh ahli waris manapun.
b.    Sebagai asobah
c.    Sebagai dzawul Furudh
20. Yang bukan termasuk kedudukan anak laki-laki?
a.    Tidak tertutup mewaris oleh ahli waris manapun.
b.    Sebagai asobah
c.    Sebagai dzawul Furudh

1.11.2.Umpan balik (petunjuk bagi mahasiswa untuk bisa menilai sendiri hasil tes)

Anda bisa menilai sendiri jawaban anda dengan menjumlah skor pada jawaban yang telah dibuat. Skor untuk setiap jawaban hanya ada 1 dan 2, dan berbeda untuk setiap nomor. 
·         Nomor 1, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan jawaban c mempunyai skor  2.
·         Nomor  2, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan jawaban c mempunyai skor  2.
·         Nomor  3, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban b mempunyai skor  2.
·         Nomor  4, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan jawaban c mempunyai skor  2.
·         Nomor  5, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban a mempunyai skor  2.
·         Nomor  6, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban b mempunyai skor  2.
·         Nomor  7, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban a mempunyai skor  2.
·         Nomor  8, jawaban a dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban b mempunyai skor  2.
·         Nomor  9, jawaban b dan c mempunyai skor 1 sedangkan jawaban a mempunyai skor  2.
·         Nomor  10, jawaban a dan b mempunyai skor 1 sedangkan jawaban c mempunyai skor  2.

1.11.3.Tindak lanjut ( apa yang harus dilakukan untuk menindak lanjuti hasil tes formatif)

·         Apabila skor anda 6 s/d 10 artinya anda sebaiknya mengulang latihan yang diberikan dan lebih banyak belajar dan membaca buku teks Hukum Kewarisan.
·         Apabila skor anda 11 artinya anda cukup baik, tetapi harus lebih rajin mengulang bacaan.
·         Apabila skor anda 12 artinya anda telah mempelajari dengan sungguh-sungguh buku ini. Tapi saya menyarankan anda untuk banyak membaca buku.

1.11.4.Kunci jawaban tes formatif

Nomor 1 = c
Nomor 2 = c
Nomor 3 = b
Nomor 4 = c
Nomor 5 = a
Nomor 6 = b
Nomor 7 = a
Nomor 8 = b
Nomor 9 = a
Nomor 10 = c



BAB IV

FAROIDH

DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM


1.12. Pendahuluan

1.12.1.Deskripsi singkat

Hukum Faroidh merupakan hukum yang wajib dipelajari dalam hukum Kewarisan Islam, kerena hukum faroidh digunakan untuk membagi harta peninggalan orang yang meninggal duna. Dalam hukum faroidh berisi mengenai langkah-langkah penghitungan dan pembagian waris. Hukum ini berkaitan dengan praktek pembagian dalam berbagai kasus kewarisan. 

1.12.2.Relevansi

Kuliah ini berguna bagi mahasiswa untuk memahami dasar yang menjadikan adanya hubungan hukum saling mewaris, sebab tidak semua dasar mewaris berdasarkan pada hubungan hukum antara pewaris dan ahli waris, melainkan juga adanya hubungan biologis sebagai dasar mewaris.

1.12.3.Kompetensi Dasar(TIK)

Mahasiswa memahami dan bisa menguasai dalil-dalil dan garis hukum yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits.

1.13.       Penyajian

1.13.1.Ketentuan Formal

1.13.1.1.         Pewaris dan Ahli waris
Beragama Islam
Pasal 172
Pewaris dan Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.


Tidak terhalang mewaris
Pasal 173
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a.    dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b.    dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Kewajiban ahli waris
Pasal 175
(1)  Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a.     mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b.     menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c.     menyelesaikan wasiat pewaris;
d.     membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
(2)   Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Kelompok Ahli Waris
Pasal 174
(1)  Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a.    Menurut hubungan darah:
-       golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
-       Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2)  Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda











b.    Besarnya Bagian
Pasal 176 KHI – Bagian Untuk Anak
Bagian untuk anak perempuan yang mewaris sendirian, tidak ada anak perempuan lain Satau anak laki2 adalah setengah bagian. 
Bagian ini tidak tepengaruh dengan ada atau tidaknya ahliwaris lainnya.

Bagian untuk 2 anak perempuan atau lebih adalah 2/3.  Keadaan ini apabila ahli waris anak terdiri dari dua orang nak perempuan atau lebih, maka mereka memperoleh 2/3 bagian untuk bersama-sama.


Anak perempuan yang mewaris bersama-sama dengan anak alaki-laki, tidak memperoleh bagian tertentu, tetapi mengikuti kedudukan anak laki-laki sebagai asobah, yaitu mendapatkan bagian sisa untuk bersam-sama dengan anak laki-laki. Cara membaginya adalah dengan perbandingan 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan, sehingga bagian sisa harus dibagi sejumlah perbandingannya.
Bapak dan ibu, apabila yang meninggal mempunyai anak, masing-masing memperoleh bagian 1/6 bagian



Sedangkan apabila yang meninggal tidak mempunyai anak, maka masing-masing mendapatkan 1/3 bagian, apabila yang meninggal juga tidak mempunyai saudara maka bapak bertindak sebagai asobah, sekaligus sebagai dzul faraidh, sehingga apabila terdapat sisa lebih maka sisa lebihnya dibagikan kepada bapak.
·         Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Berikanlah jatah warisan yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya. Adapun sisanya, maka bagi pewaris laki yang paling dekat nasabnya. (Shahih Muslim No.3028)
Janda medapatkan 1/8 apabila yang meninggal mempunyai anak, atau ¼ apabila yang meninggal tidak mempunyai anak.

MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
























1.13.2.


1.13.3.Tindak lanjut ( apa yang harus dilaukan untuk menindak lanjuti hasil tes formatif)


1.13.4.Kunci jawaban tes formatif






 













 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar